Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Awasi Bansos Lewat Aplikasi Jaga

Candra Yuri Nuralam
30/5/2020 09:45
KPK Awasi Bansos Lewat Aplikasi Jaga
Aplikasi Jaga milik KPK yang merupakan aplikasi untuk melaporkan dugaan korupsi dan pungli.(ANTARA/Yudhi Mahatma)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan aplikasi Jaga untuk memantau pembagian bantuan sosial (bansos) saat wabah virus korona (covid-19) melanda Indonesia. Masyarakat bisa melapor jika ada pelanggaran penyaluran bansos menggunakan fitur Jaga Bansos dalam aplikasi itu.

"Kami berharap masyarakat bisa percaya untuk memberikan informasi melalui fitur Jaga Bansos ini, karena ini bisa jadi saluran bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawal pengalokasian bansos dan mencegah potensi terjadinya korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (29/5).

Aplikasi itu bisa diunduh di Playstore dan AppStore. Selain dari aplikasi, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos dengan mengakses https://jaga.id.

Baca juga: KPK Ajak Publik Awasi Bansos Pandemi Covid-19

Segala keluhan mengenai bansos yang masuk dari aplikasi itu akan diteruskan KPK ke pemerintah daerah setempat. KPK juga akan meneruskan laporan masyarakat ke unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan.

"Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian laporan dan keluhan masyarakat tersebut," ujar Firli.

Penambahan fitur Jaga Bansos dalam aplikasi itu dilakukan sebagai pencegahan tindakan korupsi saat penyaluran bansos kepada masyarakat. KPK telah memetakan titik rawah korupsi dalam penanggulangan wabah virus korona.

"KPK mengidentifikasi yang menjadi salah satu titik rawan adalah terkait penyelenggaraan bantuan sosial sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial (JPS). Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan realokasi anggaran dalam jumlah yang sangat signifikan untuk JPS," tutur Firli.

KPK berharap adanya fitur Jaga Bansos ini bisa membantu masyarakat mendapatkan hak mereka. Selain itu, KPK juga berharap fitur ini ini bisa membuat pengawasan terhadap penyelenggara negara dalam menyalurkan hak masyarakat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik