Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan aplikasi Jaga untuk memantau pembagian bantuan sosial (bansos) saat wabah virus korona (covid-19) melanda Indonesia. Masyarakat bisa melapor jika ada pelanggaran penyaluran bansos menggunakan fitur Jaga Bansos dalam aplikasi itu.
"Kami berharap masyarakat bisa percaya untuk memberikan informasi melalui fitur Jaga Bansos ini, karena ini bisa jadi saluran bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawal pengalokasian bansos dan mencegah potensi terjadinya korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (29/5).
Aplikasi itu bisa diunduh di Playstore dan AppStore. Selain dari aplikasi, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos dengan mengakses https://jaga.id.
Baca juga: KPK Ajak Publik Awasi Bansos Pandemi Covid-19
Segala keluhan mengenai bansos yang masuk dari aplikasi itu akan diteruskan KPK ke pemerintah daerah setempat. KPK juga akan meneruskan laporan masyarakat ke unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan.
"Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian laporan dan keluhan masyarakat tersebut," ujar Firli.
Penambahan fitur Jaga Bansos dalam aplikasi itu dilakukan sebagai pencegahan tindakan korupsi saat penyaluran bansos kepada masyarakat. KPK telah memetakan titik rawah korupsi dalam penanggulangan wabah virus korona.
"KPK mengidentifikasi yang menjadi salah satu titik rawan adalah terkait penyelenggaraan bantuan sosial sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial (JPS). Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan realokasi anggaran dalam jumlah yang sangat signifikan untuk JPS," tutur Firli.
KPK berharap adanya fitur Jaga Bansos ini bisa membantu masyarakat mendapatkan hak mereka. Selain itu, KPK juga berharap fitur ini ini bisa membuat pengawasan terhadap penyelenggara negara dalam menyalurkan hak masyarakat. (OL-1)
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved