Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ASN Kerja dari Rumah hingga 4 Juni

Cahya Mulyana
30/5/2020 05:15
ASN Kerja dari Rumah hingga 4 Juni
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.(MI/ROMMY PUJIANTO)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Rebiro) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 perihal perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Edaran tertanggal 28 Mei 2020 itu mengatur ASN tetap bekerja dari rumah hingga 4 Juni 2020.

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Tjahjo melalui keterangan resmi Kemenpan dan Rebiro, kemarin.

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN itu dilakukan setelah memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau the new normal yang mendukung produktivitas kerja. Dengan demikian, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kemenpan dan Rebiro juga tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

SE Menpan dan Rebiro tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah telah beberapa kali diubah. Terakhir SE Nomor 54/2020 yang masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Nomor 57/2020.

Sebelumnya, Tjahjo memastikan bahwa ASN akan mengalami perubahan sistem kerja ketika situasi normal baru diberlakukan. Situasi normal baru merupakan kondisi sebelum vaksin atau obat virus korona ditemukan. Dalam upaya menanggulangi bencana tersebut, kata dia, perlu percepatan implementasi paradigma baru yang dikenal sebagai the new normal dalam sistem kerja ASN.

Selain itu, mengingat belum ada kepastian berakhirnya wabah korona, ujarnya, perlu juga dilakukan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkung an Lembaga Pemerintah.

Hal itu perlu dilakukan karena ada ketentuan mengenai lokasi dan jam kerja yang harus dipatuhi pegawai negeri sipil.

“Dalam waktu dekat Kemenpan dan Rebiro akan mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait panduan umum sesuai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai,” jelas Tjahjo.

Bagi daerah yang tidak menerapkan PSBB, imbuhnya, surat edaran mengenai sistem kerja ASN tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan gugus tugas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak aman, penataan ruang kerja, dan menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan. (Cah/Ind/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya