Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pencegahan Korupsi belum Memadai

Faustinus Nua
28/5/2020 08:20
Pencegahan Korupsi belum Memadai
Ilustrasi MI(Dok. MI)

TRANSPARENCY International Indonesia (TII) mengemukakan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) belum memadai. Penilaian itu didasari laporan hasil pemantauan tim TII untuk sembilan daerah dengan tingkat potensi korupsi tertinggi di Tanah Air.

“Proses pemantauan wilayah ini secara umum dari lima dimensi yang kami pantau masih dalam kategori kurang memadai,” ujar peneliti TII Alvin Nicola dalam diskusi daring Unboxing Pencegahan Korupsi Kini dan Nanti: Rapor Pelaksanaan Stranas PK di Jakarta, kemarin.

Alvin menjelaskan ada 4 dari 27 kategori subaksi Stranas PK yang dipantau TII periode November 2019-Februari 2020. Keempat kategori itu ialah unit kerja pembentukan barang dan jasa, percepatan online single submission (OSS), pelaksanaan kebijakan satu peta, dan percepatan merit system.

Ke-9 daerah itu ialah Banda Aceh, Pontianak, Gorontalo, Yogyakarta, NTT, Kalimantan Timur, Riau, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.

TII menggunakan lima dimensi untuk menilai progres pelaksanaan empat kategori Stranas PK. Itu dimulai dari kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, akuntabilitas, mitigasi risiko korupsi, hingga pelibatan masyarakat.

“Pemantauan ini menemukan diperlukan upaya penguatan yang komprehensif dari tiap dimensi yang diukur. Terutama pada dimensi akunta bilitas, mitigasi risiko korupsi, dan pelibatan masyarakat,” terangnya.

Akuntabilitas sembilan daerah pantauan itu, kata Alvin, masih dijalankan secara parsial dan mitigasi risiko pun masih lemah.

Sementara itu, partisipasi masyarakat sipil pun belum berjalan dengan baik. Dalam hal ini komunikasi tim pelaksana Stranas PK sangat lemah.

TII merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang, menyinkronkan, dan memperkuat koordinasi dalam penerbitan regulasi-regulasi pendukung Stranas PK.

Selain itu, pemda diminta memastikan komitmen politik dan menjamin independensi unit-unit pelaksana. Begitu pula dengan stakeholder lainnya seperti tim nasional PK dan Sekretariat Nasional PK, kelompok bisnis, dan masyarakat sipil.


Membantu

Koordinator harian Setnas Stranas PK Hendra Helmijaya menyampaikan laporan hasil pantauan itu sangat membantu pihaknya dalam melakukan evaluasi. Menurutnya, laporan tersebut masih sama dengan laporan sebelumnya yang merupakan kajian awal TII.

“Kalau mau kita lihat ke belakang, ini juga beranjak dari evaluasi dan analisis teman TII juga, kegiatan yang dulu itu masih bersifat sendiri-sendiri. Belum maksimal integrasinya, kurang melibatkan masyarakat sipil,” kata Hendra.

Hendra mengungkapkan adanya Stranas PK merupakan bentuk kebijakan berdasarkan Perpres No 54/2018. Hal itu menunjukkan adanya fokus pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi bukan sekadar penindakan hukum.

Stranas PK diselenggarakan tim nasional yang terdiri atas KPK, Bappenas, Kemendagri, Kemenpan-RB, dan staf presiden. Tim nasional pun menyusun aksi pencegahan korupsi 2019-2020 dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemda, dan pemangku kepentingan lainnya. (Van/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya