Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Sebanyak 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi

Antara
26/5/2020 05:03
Sebanyak 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi
Ilustrasi--narapidana ditangkap polisi(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

MABES Polri mencatat, hingga hari kedua Lebaran, Senin (25/5), ada 135 narapidana asimilasi yang kembali ditangkap Polri karena berulah.

"Sampai hari kedua Lebaran, jumlah narapidana yang kembali ditangkap polisi karena melakukan pidana ada 135 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (25/5) malam.

Sebelumnya, hingga Selasa (19/5), Polri telah menangkap 125 narapidana asimilasi karena mereka kembali melakukan kejahatan. Sepekan kemudian, napi asimilasi yang ditangkap bertambah 10 orang.

Kombes Ramadhan menjelaskan 135 narapidana ini ditangani di 23 Polda. Polda yang paling banyak menangani narapidana asimilasi yakni Polda
Jawa Tengah dan Polda Sumatra Utara yang masing-masing menangkap 17 orang.

Baca juga: Komnas HAM: Perpres Terorisme Tak Boleh Lampaui UU

Selanjutnya Polda Riau menangani 12 narapidana asimilasi. Kemudian Polda Jawa Barat menangani 11 napi dan Polda Kalbar menangani 10 napi.

Polda Sumbar dan Polda Jatim masing-masing menangani 7 narapidana, Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polda Sumsel menangani masing-masing 6 narapidana dan Polda Sulteng, sementara Polda DIY menangani 5 narapidana.

Kemudian Polda Kaltim dan Polda Kalsel menangani masing-masing 4 narapidana. Polda Banten, Polda Kaltara, Polda Kalteng, dan Polda Sulsel menangani masing-masing 3 narapidana.

Polda Sulut menangani 2 narapidana sedangkan Polda NTB, NTT, Papua Barat, dan Bali masing-masing menangani 1 narapidana.

Jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan, pemerkosaan dan pencabulan.

"Ada juga kasus penipuan dan penggelapan, perjudian dan pembunuhan," tuturnya.

Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya karena faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat,
curas dan curanmor.

Selain itu, motif lainnya, kata Ramadhan, ada yang didorong karena rasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya