Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DPD RI diminta untuk mengirim nota keberatan atau nota protes kepada pemerintah dan DPR RI, terkait proses pengesahan RUU Minerba menjadi UU yang dilakukan di sidang paripurna DPR RI pekan lalu.
"Keputusan tersebut mengerucut dalam pertemuan antara pimpinan Komite II dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD RI," ujar Pimpinan Komite II DPR RI Hasan Basri dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (20/5).
Hasan menjelaskan dalam pertemuan di kediaman Ketua Komite II Yorrys Raweyai itu hadir pimpinan Komite II lainnya yaitu Abdullah Puteh dan Bustami Zainuddin. Hadir juga Senator DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua III DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) Alirman Sori, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Silviana Murni, dan Wakil Ketua II BKSP Ali Ridho.
“Kami melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut. Pertama, secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR RI berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3. Kedua, secara materiil, kami sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut,” urai Hasan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan segera bersurat kepada pimpinan agar menerbitkan nota keberatan dan protes resmi dari DPD RI.
“Bila perlu materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU tersebut, yang tidak diakomodasi oleh DPR, akan kami berikan kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Senator dari Kalimantan Utara ini.
Senada dengan Hasan, senator Sumatera Barat, Alirman Sori juga menyoroti proses pengesahan Perppu No.1 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No.2 tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Itu prosesnya hampir sama. Maka tidak salah, akan banyak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Alirman.
Ia berharap apa yang dilakukan Komite II dengan meminta pimpinan melayangkan nota keberatan atau surat protes tersebut, bisa menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga negara, khususnya DPR dan Presiden. Tujuannya agar mereka memperhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi dan UU dalam proses bernegara, terutama berkaitan dengan proses legislasi.
“DPD ini wakil daerah. Dan Undang-Undang Minerba itu berdampak langsung kepada masyarakat di daerah. Masukan dan suara kami wajib untuk diperhatikan dan diakomodasi. Karena itu saya bisa memahami apa yang teman-teman Komite II lakukan. Dan ke depan hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” tandasnya. (RO/O-2)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved