Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DPD RI diminta untuk mengirim nota keberatan atau nota protes kepada pemerintah dan DPR RI, terkait proses pengesahan RUU Minerba menjadi UU yang dilakukan di sidang paripurna DPR RI pekan lalu.
"Keputusan tersebut mengerucut dalam pertemuan antara pimpinan Komite II dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD RI," ujar Pimpinan Komite II DPR RI Hasan Basri dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (20/5).
Hasan menjelaskan dalam pertemuan di kediaman Ketua Komite II Yorrys Raweyai itu hadir pimpinan Komite II lainnya yaitu Abdullah Puteh dan Bustami Zainuddin. Hadir juga Senator DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua III DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) Alirman Sori, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Silviana Murni, dan Wakil Ketua II BKSP Ali Ridho.
“Kami melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut. Pertama, secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR RI berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3. Kedua, secara materiil, kami sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut,” urai Hasan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan segera bersurat kepada pimpinan agar menerbitkan nota keberatan dan protes resmi dari DPD RI.
“Bila perlu materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU tersebut, yang tidak diakomodasi oleh DPR, akan kami berikan kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Senator dari Kalimantan Utara ini.
Senada dengan Hasan, senator Sumatera Barat, Alirman Sori juga menyoroti proses pengesahan Perppu No.1 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No.2 tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Itu prosesnya hampir sama. Maka tidak salah, akan banyak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Alirman.
Ia berharap apa yang dilakukan Komite II dengan meminta pimpinan melayangkan nota keberatan atau surat protes tersebut, bisa menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga negara, khususnya DPR dan Presiden. Tujuannya agar mereka memperhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi dan UU dalam proses bernegara, terutama berkaitan dengan proses legislasi.
“DPD ini wakil daerah. Dan Undang-Undang Minerba itu berdampak langsung kepada masyarakat di daerah. Masukan dan suara kami wajib untuk diperhatikan dan diakomodasi. Karena itu saya bisa memahami apa yang teman-teman Komite II lakukan. Dan ke depan hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” tandasnya. (RO/O-2)
Negara tidak boleh membiarkan praktik perparkiran yang menempatkan rakyat sebagai pihak paling lemah dan selalu menanggung risiko.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved