Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kebijakan Ngantor BUMN per 25 Mei Akan Disesuikan dengan PSBB

Hilda Julaika
17/5/2020 16:27
Kebijakan Ngantor BUMN per 25 Mei Akan Disesuikan dengan PSBB
Suasana Jakarta dari udara jelang permohonan PSBB(ANTARA)

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor S-336/MBU/05/2020. SE ini berisi permintaan kepada direksi BUMN untuk menjalankan bersiap dan mengantisipasi "new normal" mulai 25 Mei nanti. Kebijakan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta memperbolehkan pekerja dengan usia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja.

Menanggapi ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kebijakan yang dikeluarkan Erick Thohir disesuaikan dengan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di satu wilayah. Artinya, jika di suatu wilayah masih diberlakukan PSBB pada tanggal ketentuan SE tersebut maka ketentuan PSBB yang berlaku.

Baca juga: Harmonisasi Skema Dukungan Likuiditas Perbankan Harus Jelas

Sebaliknya, jika PSBB sudah dibuka pada wilayah tersebut maka protokol agar karyawan bisa bekerja diterapkan. Sesuai dengan SE yang dikeluarkan pimpinan Kementerian BUMN tersebut.

“Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal tersebut itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB maaf kita akan mematuhinya, misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” jelasnya melalui keterangan resmi yang Media Indonesia terima, Minggu (17/5).

Arya kembali menekankan Kementerian BUMN justru akan memperketan aturan usai PSBB dibuka. Seperti pembatasan pekerja yang boleh bekerja dibatasi usia 45 tahun ke bawah. Serta pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat ketimbang aturan yang ada saat ini.

“Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah psbb kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan bumn ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan maen yang ada, karena ini hanya berlaku kalau psbbnya tak berlaku lagi,” ungkapnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik