Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKELOMPOK orang tak dikenal (OTK), Jumat (15/5) malam, sekitar pukul 22.30 WIT melakukan penyerangan ke pos polisi 99 Ndeotadi, Distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai, Papua. Mereka membawa kabur empat pucuk senjata api.
Selain membawa kabur empat pucuk senpi organik Polri, kelompok tersebut juga mencederai Briptu Kristian Paliling yang saat itu sedang menjaga pospol hingga menyebabkan luka serius.
Pospol 99 Ndeotadi masuk dalam wilayah Polres Paniai.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada Antara, Sabtu (16/5), mengakui terjadinya insiden penyerangan yang menyebabkan satu anggota Polri terluka serta merampas dan membawa kabur empat pucuk senpi.
"Belum dapat dipastikan siapa pelaku penyerangan tersebut," ujar Irjen Pol Waterpauw.
Baca juga: 22 Hari Larangan Mudik, Jumlah Pelanggar Hampir 20 Ribu
Ia menambahkan, saat insiden penyerangan terjadi tiga rekan korban masih sedang menghadiri rapat yang dilakukan warga.
Saat ini sedang diupayakan untuk mengevakuasi korban agar dapat penanganan terhadap luka-luka yang dideritanya.
"Besok, Minggu (17/5) saya akan ke TKP," kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.
Pospol 99 Ndeotadi berada di kawasan penambangan emas rakyat dan hanya dapat dijangkau dengan menggunakan helikopter. (A-2)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved