Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan kode etik KPK. Kode etik itu digunakan sebagai panduan nilai dasar serta pedoman perilaku para pegawai KPK dari tingkat pimpinan hingga dewas sendiri.
“Kode etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk dewan pengawas, pimpinan, dan seluruh pegawai KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan resmi, Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan ada tiga peraturan kode etik yang diterbitkan Dewas KPK. Kode etik itu mulai berlaku 4 Mei 2020, serta harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di KPK.
Ketiga aturan itu ialah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, kemudian Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dijelaskannya, keseluruhan nilai dasar kode etik dan pedoman perilaku pada aturan itu bertujuan mengikat sekaligus mem bentengi diri setiap insan KPK dalam pelaksanaan tugas. “Seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di KPK bisa terjaga dan tetap konstruktif di mana pun dan dalam kesempatan apa pun,” ucapnya.
Disebutnya, terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat KPK menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.
Ia juga berharap seluruh masyarakat dapat terus membantu menjaga kinerja dan perilaku KPK selama melakukan tugasnya.
Melanggar
Secara terpisah pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penerbitan aturan Kode etik KPK yang diterbitkan Dewas KPK tampak tidak akan memiliki efek yang signifikan dan terkesan buang waktu.
“Kode etik itu sudah ada sejak lahirnya KPK. Jadi, perancangan kode etik ini terlalu banyak buang waktu,” ucap Abdul Fickar, dalam pesan singkat, Jakarta, kemarin.
Ia pun menyinggung track record pimpinan KPK Firli Bahuri yang juga pernah melanggar kode etik. “Ketua KPK sekarang itu salah satu yang pernah diputus Dewan Etik KPK, tetapi tetap saja bisa menjabat. Jadi, ada standar etik yang tidak jelas dari KPK periode ini,” ucapnya.
Jika membandingkan dengan kinerja KPK saat ini, ia menilai penegakan aturan kode etik tampak sudah tidak etis dilakukan.
“Penegakan hukum itu sudah jelas aturannya. Jika ada konfl ik kepentingan, itu pasti akan ada korupsi kolusi nepotisme (KKN), tidak berani menangkap, berhenti olah tangkap tangan, dan sama sekali tidak terlihat dinamika penegakan hukum, seperti hanya menunggu bola dan memilih-milih mana yang akan diproses dengan pertimbangan berlawanan dengan kekuasaan atau tidak,” sebutnya. “Jika sudah begini buat apa lagi penegakan etika, semua tampak sudah tidak etis,” tukasnya. (P-5)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved