Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MELIHAT tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi selama pandemi covid-19, pemerintah diminta mengevaluasi berbagai langkah dan kebijakan dalam melindungi perempuan dan anak.
Dampak ekonomi yang dialami keluarga di masa pandemi juga dinilai menjadi pemicu perselisihan dalam keluarga. Akibatnya, perempuan dan anak menjadi korban. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah untuk segera bertindak dengan strategi yang tepat.
Selain itu, pemerintah didorong untuk menerapkan kebijakan penanganan covid-19 dengan mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan gender serta memperhatikan kelompok rentan.
Pendapat tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Siti Mazuma, serta aktivis perempuan Tunggal Pawestri terkait peringatan Hari Keluarga Internasional yang jatuh pada 15 Mei, kemarin.
Mengutip data Komnas Perempuan, Rerie--sapaan akrab Lestari--mengatakan, sepanjang pandemi covid-19 di Tanah Air hingga 17 April 2020, ada 204 pengaduan kekerasan terhadap perempuan via surat elektronik, 268 lewat telepon, dan 62 pengaduan kasus melalui surat.
Di sisi lain, Data Simfoni PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa per 2 Maret-25 April 2020, tercatat 275 kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa dengan total korban 277 orang serta 368 kasus kekerasan yang dialami anak dengan korban 407 orang.
“Di masa pandemi, saat tinggal di rumah, sangat disarankan bisa menjadi momentum setiap keluarga mengidentifikasi kekurangan dan memanfaatkan potensi yang ada demi memperkuat keutuhan,” jelas Rerie.
Namun, lanjutnya, tekanan ekonomi dan psikologis justru memicu KDRT.
Kurangi tekanan ekonomi
Rerie mengatakan upaya yang dapat dilakukan ialah mengatasi kendala ekonomi setiap keluarga yang terdampak kebijakan penanganan covid-19. “Langkah tersebut harus benar-benar dilakukan secara cermat agar tepat sasaran sehingga tekanan ekonomi keluarga terkurangi. Jadi, potensi terjadinya KDRT bisa ditekan,” imbuh legislator Partai NasDem itu.
Hal senada disampaikan Siti Mazuma. Ia menilai kebijakan WFH dan PSBB membuat kondisi ekonomi semakin susah sehingga menimbulkan ketegangan dalam keluarga.
“Sementara layanan bantuan hukum maupun pendampingan korban kini menerapkan WFH sehingga korban harus mengakses secara daring dan tidak bisa berkonsultasi secara tatap muka,” imbuhnya.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengungkapkan di masa pandemi, istri dan anak perempuan terperangkap dalam waktu lebih panjang dengan pelaku kekerasan.
Aktivis perempuan Tunggal Pawestri menambahkan, solusi untuk permasalahan tersebut ialah dengan memperkuat pelayanan dan pemenuhan hak untuk korban, juga memperbanyak ruang konsultasi dan hotline serta bantuan hukumnya.
Direktur Regional WHO Eropa, Hans Kluge, mengatakan KDRT termasuk perceraian di banyak negara juga meningkat pada masa pandemi seiring diberlakukannya perintah tetap di rumah.
Pembatasan kehidupan sosial selama berminggu-minggu itu menimbulkan stres dan kecemasan, ketidakpastian, pemisahan, dan ketakutan
pada banyak orang. (Ifa/X-7)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved