Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SULIT memeriksa notaris, lima jaksa mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima jaksa itu ialah Setia Untung Arimuladi, Olivia Sembiring, Asep N Mulyana, Reda Manthovani, dan R Narendra Jatna yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
Pasal yang digugat mereka ialah Pasal 66 ayat 1 yang berbunyi untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang; a. mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris; dan b. memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.
Kuasa Hukum pemohon, Hasbullah, menjelaskan pemohon merasa dirugikan dengan pasal tersebut karena tidak dapat atau setidaknya berpotensi tidak dapat melaksanakan dan menyelesaikan proses pemeriksaan hukum dan/atau permintaan keterangan dari seorang notaris meskipun sebagai saksi.
“Frasa ‘dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris’ dalam Pasal 66 UU Jabatan Notaris menempatkan Majelis Kehormatan Notaris memiliki kewenangan mutlak dan fi nal untuk menyetujui atau tidak menyetujui pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan perkara,” ujarnya dalam sidang perbaikan permohonan perkara di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Sidang panel tersebut dipimpin hakim konstitusi Wahiduddin Adams serta anggota hakim konstitusi, Suhartoyo dan Arief Hidayat. *Di sidang sebelumnya, kuasa hukum menyampaikan pemohon yang bertugas menangani perkara tindak pidana pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik mengalami kesulitan memeriksa notaris.
Kasus itu berawal dari pelaporan ke penyidik Bareskrim pada 16 April 2018. Atas dasar pelaporan itu, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 15 Mei 2018 dan telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 15 Mei 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kemudian, dalam proses pemeriksaan perkara, penyidik Bareskrim Mabes Polri mengirimkan surat kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Jawa Barat pada 3 Mei 2019 untuk melakukan pemeriksaan terhadap notaris atas nama Patricia Tirta Isoliani Ginting.
“Majelis Kehormatan Notaris memberikan jawaban belum dapat menyetujui permintaan tersebut. Dengan demikian, hingga saat ini proses penegakan terhadap perkara tersebut terhambat,” paparnya.
Atas alasan itu, menurut pemohon, Pasal 66 ayat 1 UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 D ayat 1 dan 3 UUD 1945. Pemohon juga meminta MK menyatakan pasal itu inkonstitusional.
Menanggapi hal itu, Wahiduddin menyampaikan perbaikan permohonan akan dilaporkan panel ke rapat permusyawaratan hakim dan pemohon untuk kelanjutan dari permohonan perkara tersebut. (Ind/P-5)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved