Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PRO-KONTRA Omnibus Law tidak berakhir dengan telah dikecualikannya klaster ketenagakerjaan dari pembahasan. Banyak argumen yang kini menolak Omnibus Law mendasarkan pada situasi pandemi Covid-19 dianggap sebagai waktu yang tidak tepat untuk melanjutkan pembahasan.
Realitas argumen tersebut sangat terlihat dari presentasi materi diskusi oleh Paulus Tri Agung selaku Wakil Pimpinan Redaksi Koran Kompas. Menurutnya, banyak asumsi makro yang tidak sesuai antara situasi normal dan situasi tidak normal karena pandemi.
"Semua negara cenderung memperhatikan ekonomi dalam negerinya, ketimbang melakukan ekspansi di tengah pandemi atau mungkin nanti pascapandemi," ujarnya dalam diskusi virtual DPR RI Bidang Korinbang, akhir pekan lalu.
Wakil Ketua DPR RI bidang Korinbang Rachmat Gobel, yang memprakarsai diskusi tersebut menerangkan bahwa urgensi untuk melanjutkan RUU Omnibus Law justru bertitik tekan pada perubahan ekonomi struktural yang akan dihadapi oleh Indonesia ke depan.
Rachmat mengatakan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia saat ini menunjukkan kondisi dalam skenario sangat berat. Untuk itu diperlukan terobosan, bahwa apa yang tengah dilakukan pemerintah harus memiliki kebijakan pamungkas yang dapat menjadi recovery total pasca pandemi Covid-19.
"Kita tidak bisa menunggu semua kondisi normal. Justru kita mempersiapkan formula terbaik dari kesiapan kita menghadapi kemungkinan kondisi terburuk," tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Rosan P. Roeslani selaku Ketua Umum Kadin. Menurutnya, kendala utama pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah Regulasi yang terlalu banyak, tumpang-tindih, dan sebagian bertentangan.
"Upaya memangkas, menyederhanakan dan menyelaraskan itulah yang sebenarnya menjadi pintu masuk. Capaian dari itu semua berupa masuknya investasi yang membuka lapangan pekerjaan adalah dampak positif yang dirasakan," ungkapnya.
Rosan menerangkan bahwa dari sekian banyak dialog dengan kamar dagang dari berbagai negara di Eropa dan Amerika Serikat, relokasi industri menuju ke Asia adalah sebuah keniscayaan. Bahkan, China sendiri terus melakukan relokasi dari negaranya.
"Negara yang menikmati relokasi tersebut saat ini adalah Vietnam. Mereka mampu melakukan akselerasi peluang, yang meningkatkan kriteria industrialisasi negara tersebut," terangnya.
Dalam hal pandemi Covid-19, Vietnam ternyata menjadi salahsatu negara yang paling baik dalam menjaga dan menekan pandemi. Kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pemerintah dalam penanganan pandemi menjadi faktor utama tidak adanya korban meninggal dunia. Hingga Jumat (8 Mei 2020) total terinfeksi hanya 288 orang dengan jumlah sembuh sebanyak 233 orang.
Baca juga: PBNU Minta DPR Ajak Rakyat Bahas Omnibus Law
Dalam diskusi virtual DPR RI bidang Korinbang, Fraksi partai NasDem memberikan pandangan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law harus dilanjutkan. Sejumlah narasumber yang turut hadir dalam diskusi tersebut menyatakan bahwa percepatan pembangunan melalui realisasi Omnibus Law merupakan inti kebijakan ekonomi baru.
Hal itu diungkapkan Djisman Simandjuntak, Rektor Universitas Prasetiya Mulya. Ia mengungkapkan bahwa Pertumbuhan 7 persen tampak “masuk akal”, sehingga cukup untuk membuka lapangan kerja formal untuk seluruh angkatan kerja.
"Kita kehilangan waktu karena pandemi ini dengan penutupan bisnis, penutupan sekolah fisik, penutupan ibadah fisik, kehilangan output, kehilangan pekerjaan (employment), kembalinya perantau (TKI), penurunan konsumsi, penurunan ekspor, perlambatan investasi dan bersifat huge uncertainty about what to come," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Djisman, diperlukan percepatan dengan lanskap ekonomi baru. Beberapa kebijakan tersebut meliputi penajaman persaingan dalam perdagangan internasional, investasi asing, pasar perusahaan teknologi, pasar talenta manusia (Asia sebagai episenter pertumbuhan). Selain itu, menempuh kebijakan makro yang sangat longgar meliputi tingkat bunga sangat rendah, kenaikan besar dalam program proteksi sosial, penyelamatan perusahaan dan jasa keuangan, kenaikan besar-besaran dalam utang pemerintah.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Hendri Saparini juga menyebut kemampuan transformasi struktural Indonesia masih memerlukan akselerasi. Jika merujuk pada klaster pembahasan Omnibus Law, meliputi penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; serta kawasan ekonomi, tampaknya cukup merepresentasikan fundamental transformasi struktural.
"Permasalahan saat ini yang menghambat semua itu utamanya adalah ketidaksamaan visi dan prioritas pusat dan daerah serta minimnya strategi untuk membangun kedalaman industri atau supporting industry," tegasnya. (A-2)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved