Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Anggaran Covid-19 Dikorupsi, Hukuman Mati Menanti

Fachri Audhia Hafiez
07/5/2020 15:45
Anggaran Covid-19 Dikorupsi, Hukuman Mati Menanti
Berani korupsi, berarti hukuman mati(Ilustrasi)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan adanya potensi kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa terkait penanganan virus korona (covid-19). Bila disalahgunakan, hukuman mati menanti.

Hal itu disampaikan Ghufron dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring melalui telekonferensi antara satuan tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK dengan Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Karena keselamatan rakyat adalah yang utama, maka korupsi anggaran bencana dikategorikan kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (7 /5).

KPK mengingatkan ada empat area yang menjadi perhatian dalam penanganan covid-19. Hal itu meliputi pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan sumbangan pihak ketiga, proses realokasi anggaran, dan penyelenggaraan bantuan sosial (bansos).

‘’Dalam pengadaan barang dan jasa, ada potensi kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan fraud atau kecurangan," beber Ghufron.

Terkait sumbangan yang diberikan pihak ketiga, ada potensi kecurangan dalam pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan. Demikian juga untuk proses realokasi APBN/APBD dalam penanganan covid-19.

Ghufron mengingatkan, ada potensi kecurangan dalam alokasi sumber dana dan belanja, serta bagaimana pemanfaatan dananya. KPK akan tegas mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan Covid 19.

Baca juga : ICW: KPK Periode Firli Bahuri tidak Lagi Disegani

"Ada potensi kecurangan dalam proses pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya," ujar Ghufron.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola, mengatakan bahwa Pemprov Sulteng memberikan kebebasan kepada Bupati dan Walikota untuk menyalurkan dana penanganan covid-19. Namun dengan catatan mesti dipertanggungjawabkan.

"Terkait bansos, harus dipastikan diberikan kepada siapa. Bantuan disalurkan berdasarkan nama dan alamat lengkap by name by address," kata Longki.

Total alokasi anggaran penanganan kesehatan di Pemprov Sulteng sebesar Rp293,6 miliar. Anggaran itu terdiri anggaran belanja dalam bentuk kegiatan sebanyak Rp122,37 miliar dan berbentuk belanja tidak terduga sejumlah Rp171,27 miliar.

Kemudian, total alokasi anggaran penanganan dampak ekonomi adalah berjumlah Rp131,8 miliar. Alokasi tersebut terdiri atas anggaran dalam bentuk kegiatan sebesar Rp20 miliar, hibah/bansos sebanyak Rp6,5 Miliar, dan belanja tidak terduga senilai Rp 105,2 miliar.

Selanjutnya, total alokasi anggaran penyediaan jaring pengaman sosial adalah berjumlah Rp109,4 miliar. Alokasi tersebut terdiri dari anggaran kegiatan sebesar Rp12,5 miliar, alokasi Hibah/Bansos sebanyak Rp42,2 miliar, dan belanja tidak terduga senilai Rp54,59 miliar. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik