Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan adanya potensi kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa terkait penanganan virus korona (covid-19). Bila disalahgunakan, hukuman mati menanti.
Hal itu disampaikan Ghufron dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring melalui telekonferensi antara satuan tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK dengan Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Karena keselamatan rakyat adalah yang utama, maka korupsi anggaran bencana dikategorikan kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (7 /5).
KPK mengingatkan ada empat area yang menjadi perhatian dalam penanganan covid-19. Hal itu meliputi pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan sumbangan pihak ketiga, proses realokasi anggaran, dan penyelenggaraan bantuan sosial (bansos).
‘’Dalam pengadaan barang dan jasa, ada potensi kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan fraud atau kecurangan," beber Ghufron.
Terkait sumbangan yang diberikan pihak ketiga, ada potensi kecurangan dalam pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan. Demikian juga untuk proses realokasi APBN/APBD dalam penanganan covid-19.
Ghufron mengingatkan, ada potensi kecurangan dalam alokasi sumber dana dan belanja, serta bagaimana pemanfaatan dananya. KPK akan tegas mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan Covid 19.
Baca juga : ICW: KPK Periode Firli Bahuri tidak Lagi Disegani
"Ada potensi kecurangan dalam proses pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya," ujar Ghufron.
Gubernur Sulteng Longki Djanggola, mengatakan bahwa Pemprov Sulteng memberikan kebebasan kepada Bupati dan Walikota untuk menyalurkan dana penanganan covid-19. Namun dengan catatan mesti dipertanggungjawabkan.
"Terkait bansos, harus dipastikan diberikan kepada siapa. Bantuan disalurkan berdasarkan nama dan alamat lengkap by name by address," kata Longki.
Total alokasi anggaran penanganan kesehatan di Pemprov Sulteng sebesar Rp293,6 miliar. Anggaran itu terdiri anggaran belanja dalam bentuk kegiatan sebanyak Rp122,37 miliar dan berbentuk belanja tidak terduga sejumlah Rp171,27 miliar.
Kemudian, total alokasi anggaran penanganan dampak ekonomi adalah berjumlah Rp131,8 miliar. Alokasi tersebut terdiri atas anggaran dalam bentuk kegiatan sebesar Rp20 miliar, hibah/bansos sebanyak Rp6,5 Miliar, dan belanja tidak terduga senilai Rp 105,2 miliar.
Selanjutnya, total alokasi anggaran penyediaan jaring pengaman sosial adalah berjumlah Rp109,4 miliar. Alokasi tersebut terdiri dari anggaran kegiatan sebesar Rp12,5 miliar, alokasi Hibah/Bansos sebanyak Rp42,2 miliar, dan belanja tidak terduga senilai Rp54,59 miliar. (OL-2)
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved