Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan adanya potensi kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa terkait penanganan virus korona (covid-19). Bila disalahgunakan, hukuman mati menanti.
Hal itu disampaikan Ghufron dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring melalui telekonferensi antara satuan tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK dengan Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Karena keselamatan rakyat adalah yang utama, maka korupsi anggaran bencana dikategorikan kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (7 /5).
KPK mengingatkan ada empat area yang menjadi perhatian dalam penanganan covid-19. Hal itu meliputi pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan sumbangan pihak ketiga, proses realokasi anggaran, dan penyelenggaraan bantuan sosial (bansos).
‘’Dalam pengadaan barang dan jasa, ada potensi kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan fraud atau kecurangan," beber Ghufron.
Terkait sumbangan yang diberikan pihak ketiga, ada potensi kecurangan dalam pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan. Demikian juga untuk proses realokasi APBN/APBD dalam penanganan covid-19.
Ghufron mengingatkan, ada potensi kecurangan dalam alokasi sumber dana dan belanja, serta bagaimana pemanfaatan dananya. KPK akan tegas mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan Covid 19.
Baca juga : ICW: KPK Periode Firli Bahuri tidak Lagi Disegani
"Ada potensi kecurangan dalam proses pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya," ujar Ghufron.
Gubernur Sulteng Longki Djanggola, mengatakan bahwa Pemprov Sulteng memberikan kebebasan kepada Bupati dan Walikota untuk menyalurkan dana penanganan covid-19. Namun dengan catatan mesti dipertanggungjawabkan.
"Terkait bansos, harus dipastikan diberikan kepada siapa. Bantuan disalurkan berdasarkan nama dan alamat lengkap by name by address," kata Longki.
Total alokasi anggaran penanganan kesehatan di Pemprov Sulteng sebesar Rp293,6 miliar. Anggaran itu terdiri anggaran belanja dalam bentuk kegiatan sebanyak Rp122,37 miliar dan berbentuk belanja tidak terduga sejumlah Rp171,27 miliar.
Kemudian, total alokasi anggaran penanganan dampak ekonomi adalah berjumlah Rp131,8 miliar. Alokasi tersebut terdiri atas anggaran dalam bentuk kegiatan sebesar Rp20 miliar, hibah/bansos sebanyak Rp6,5 Miliar, dan belanja tidak terduga senilai Rp 105,2 miliar.
Selanjutnya, total alokasi anggaran penyediaan jaring pengaman sosial adalah berjumlah Rp109,4 miliar. Alokasi tersebut terdiri dari anggaran kegiatan sebesar Rp12,5 miliar, alokasi Hibah/Bansos sebanyak Rp42,2 miliar, dan belanja tidak terduga senilai Rp54,59 miliar. (OL-2)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Aktor Liam Cunningham mengecam UU hukuman mati Israel yang khusus untuk warga Palestina, menyebut pendukungnya “genosida dan apartheid”.
Knesset sahkan UU hukuman mati gantung khusus warga Palestina di Tepi Barat. Kebijakan ini memicu kecaman dunia internasional dan dituding sebagai praktik apartheid.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved