Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Rampungkan Penyidikan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio

Dhika Kusuma Winata
06/5/2020 16:58
KPK Rampungkan Penyidikan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio
Komisi Pemberantasan Korupsi(Ilustrasi )

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merampungkan berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan anggota DPR 2019-2024 mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Kali ini, KPK menyelesaikan perkara untuk dua tersangka yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina.

"Penyidik melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dua tersangka yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina di mana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5).

Penahanan kedua tersangka selanjutnya beralih ke JPU dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 6 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020. Untuk Wahyu Setiawan, dia tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Baca juga :Program Asimilasi, 69 Ribu Lebih Napi Bakal Dipulangkan

Selama proses penyidikan, Ali Fikri menambahkan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi. Mereka di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan anggota DPR dari PDIP Riezky Aprilia.

Menurut Ali Fikri, jaksa akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke pengadilan akan bisa disidangkan. Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan dua tersangka ke pengadilan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, jaksa penuntut umum KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya.

Dalam kasus itu, KPK total menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.

Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah caleg PDIP Harun Masiku dan staf di DPP PDIP Saeful Bahri. Perkara untuk Saeful kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Adapun Harun hingga kini masih belum berhasil ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai buron (DPO) sejak 17 Januari lalu.

Dalam kasus itu, Wahyu diduga meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah Rp900 juta tersebut, KPK mensinyalir uang yang diterima Wahyu baru Rp600 juta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya