Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merampungkan berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan anggota DPR 2019-2024 mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Kali ini, KPK menyelesaikan perkara untuk dua tersangka yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina.
"Penyidik melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dua tersangka yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina di mana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5).
Penahanan kedua tersangka selanjutnya beralih ke JPU dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 6 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020. Untuk Wahyu Setiawan, dia tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga :Program Asimilasi, 69 Ribu Lebih Napi Bakal Dipulangkan
Selama proses penyidikan, Ali Fikri menambahkan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi. Mereka di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan anggota DPR dari PDIP Riezky Aprilia.
Menurut Ali Fikri, jaksa akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke pengadilan akan bisa disidangkan. Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan dua tersangka ke pengadilan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, jaksa penuntut umum KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya.
Dalam kasus itu, KPK total menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah caleg PDIP Harun Masiku dan staf di DPP PDIP Saeful Bahri. Perkara untuk Saeful kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Adapun Harun hingga kini masih belum berhasil ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai buron (DPO) sejak 17 Januari lalu.
Dalam kasus itu, Wahyu diduga meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah Rp900 juta tersebut, KPK mensinyalir uang yang diterima Wahyu baru Rp600 juta. (OL-2)
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menduga uang suapnya berasal dari Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved