Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SETELAH menetapkan dua tersangka berinisial HS DAN SA, Polri tengah mengembangkan kasus dugaan gagal bayar dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sebesar Rp 10 triliun.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adi Saputra, mengatakan kedua tersangka kini berstatus dalam pencekalan. Dalam rangka pengembangan kasus, penyidik tengah menelusuri aset kedua tersangka terkait kejahatan yang dilakukan HS dan SA.
Baca juga: Kemenkop dan UKM Dukung Polri Tuntaskan Kasus Koperasi Indosurya
“Penyidik tengah melakukan tracing asset terhadap hal-hal terkait dengan kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini,” ujar Asep, Selasa (5/5).
Untuk melayani para nasabah yang dirugikan Indosurya, Polri telah mendirikan desk laporan pengaduan sebagai wadah bagi nasabah. “Para nasabah bisa melaporkan pengaduan dan juga bertukar informasi di desk laporan pengaduan ini,” tutur Asep.
Baca juga: DPR Minta Kasus Gagal Bayar Koperasi Indosurya Segara Ditangani
Asep mengatakan sejumlah tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. "Berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Itu diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sampai Rp 20 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Agus Santoso, menyatakan pihaknya telah memeriksa jajaran KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari pemeriksaan itu, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran administratif. KSP Indosurya pun dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan pertama pada 26 Februari 2019.(OL-11)
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar NegeriĀ Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved