Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polri Telusuri Aset Tersangka Kasus Koperasi Indosurya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/5/2020 18:50
Polri Telusuri Aset Tersangka Kasus Koperasi Indosurya
Ilustrasi pelaku korupsi.(Dok. MI)

SETELAH menetapkan dua tersangka berinisial HS DAN SA, Polri tengah mengembangkan kasus dugaan gagal bayar dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sebesar Rp 10 triliun.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adi Saputra, mengatakan kedua tersangka kini berstatus dalam pencekalan. Dalam rangka pengembangan kasus, penyidik tengah menelusuri aset kedua tersangka terkait kejahatan yang dilakukan HS dan SA.

Baca jugaKemenkop dan UKM Dukung Polri Tuntaskan Kasus Koperasi Indosurya 

“Penyidik tengah melakukan tracing asset terhadap hal-hal terkait dengan kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini,” ujar Asep, Selasa (5/5).

Untuk melayani para nasabah yang dirugikan Indosurya, Polri telah mendirikan desk laporan pengaduan sebagai wadah bagi nasabah. “Para nasabah bisa melaporkan pengaduan dan juga bertukar informasi di desk laporan pengaduan ini,” tutur Asep.

Baca juga: DPR Minta Kasus Gagal Bayar Koperasi Indosurya Segara Ditangani

Asep mengatakan sejumlah tersangka dijerat  Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. "Berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Itu diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sampai Rp 20 miliar," jelasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Agus Santoso, menyatakan pihaknya telah memeriksa jajaran KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari pemeriksaan itu, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran administratif. KSP Indosurya pun dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan pertama pada 26 Februari 2019.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya