Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menetapkan dua tersangka berinisial HS DAN SA, Polri tengah mengembangkan kasus dugaan gagal bayar dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sebesar Rp 10 triliun.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adi Saputra, mengatakan kedua tersangka kini berstatus dalam pencekalan. Dalam rangka pengembangan kasus, penyidik tengah menelusuri aset kedua tersangka terkait kejahatan yang dilakukan HS dan SA.
Baca juga: Kemenkop dan UKM Dukung Polri Tuntaskan Kasus Koperasi Indosurya
“Penyidik tengah melakukan tracing asset terhadap hal-hal terkait dengan kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini,” ujar Asep, Selasa (5/5).
Untuk melayani para nasabah yang dirugikan Indosurya, Polri telah mendirikan desk laporan pengaduan sebagai wadah bagi nasabah. “Para nasabah bisa melaporkan pengaduan dan juga bertukar informasi di desk laporan pengaduan ini,” tutur Asep.
Baca juga: DPR Minta Kasus Gagal Bayar Koperasi Indosurya Segara Ditangani
Asep mengatakan sejumlah tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. "Berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI). Itu diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sampai Rp 20 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Agus Santoso, menyatakan pihaknya telah memeriksa jajaran KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari pemeriksaan itu, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran administratif. KSP Indosurya pun dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan pertama pada 26 Februari 2019.(OL-11)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved