Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penundaan DAU 35% belum Berdampak pada Gaji

FERDIANSYAH
05/5/2020 07:40
Penundaan DAU 35% belum Berdampak pada Gaji
DAU Ditunda, Relawan Tambal Jalan Rusak di Blora(MI/Akhmad Safuan)

KEPALA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Barat, Abimanyu, mengatakan penundaan dana alokasi umum (DAU) sebesar 35% belum berdampak terhadap gaji ASN dan DPRD.

“Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020, sanksi yang diberikan kepada Pemkab Bangka Barat berupa penundaan DAU sebesar 35% atas pelaporan penyesuaian APBD terkait penanganan covid-19 yang dinilai bermasalah,” kata Abimayu.

Ia menjelaskan pihak kementerian memberi tenggat yang singkat, yakni kurang dari dua minggu, sehingga tidak mudah mengurangi belanja barang jasa dan belanja barang modal dalam waktu sesingkat itu.

Menurutnya, Bangka Barat mendapatkan DAU sebesar Rp34 miliar yang diperuntukkan bayar gaji ASN dan DPRD Babar. Ia menyebutkan 35% DAU yang ditunda pencairannya mencapai Rp11 miliar. Hal ini membuat Babar hanya mendapatkan DAU Rp23 miliar pada Mei.

“Penundaan pencairan DAU 35% atau sekitar Rp11 miliar sampai saat ini belum berdampak terhadap gaji ASN dan DPRD setiap bulannya,” ungkapnya.

Di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kabag Humas Pemkab Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Senin, mengatakan Kabupaten Sleman termasuk salah satu kabupaten yang tidak terkena pemotongan sebesar 35%.

Shavitri menjelaskan bahwa di DIY, yang terkena penundaan itu ialah Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Provinsi DIY. “Artinya, yang tidak kena Kabupaten Sleman dan Pemkot Yogyakarta.”

Shavitri menegaskan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hardo Kiswaya, selalu meminta agar jajaran Pemkab Sleman selalu membuat laporan tepat waktu dan tidak boleh melewati tenggat yang ditetapkan.

“Bahkan, selalu diusahakan agar laporan itu masuk sebelum batas waktu berakhir,” imbuhnya.


Lapor

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan seluruh daerah yang mengalami penundaan pemberian DAU segera melaporkan anggaran covid-19 agar masalah tersebut segera selesai.

Tidak hanya melaporkan anggaran covid-19, lanjut Ganjar, pemerintah daerah yang tertunda DAU juga harus segera melengkapi semua persyaratan dan ketentuannya karena dampaknya cukup besar bagi daerah jika DAU semakin lama tertunda.

Menurut Ganjar, semua pihak harus disiplin, baik itu penyusunan, pelaporan, maupun penggunaan anggaran, karena risiko yang harus dihadapi akan semakin memberatkan daerah akibat penundaan DAU dan bagi hasil. “Sekali lagi, saya minta daerah segera melaporkan anggaran covid-19,” imbuhnya.

Ganjar mengatakan sudah bersurat ke Kementerian Keuangan pada 23 April dan diterima pada 30 April. Jadi, seharusnya tidak ikut tertunda. Ganjar mengakui bahwa dalam kondisi ini, semua pihak, baik di daerah maupun pusat, mengalami kondisi yang sulit dan sibuk dalam penanganan covid-19. *Namun, tahapan pekerjaan harus berjalan sesuai tahapan dengan tetap disiplin mengatur waktu, tenaga, dan pikiran.

Di Bengkulu, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan membantah bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan covid-19. “Saat ini Pemkot Bengkulu jadi bingung juga. Kalau dikatakan terlambat, tentu tidak. Pada teleconference Kemendagri, Kota Bengkulu terbaik nomor tiga se-Indonesia untuk kota soal anggaran. (AU/PO/AS/MY/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya