Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite II DPD RI.
Pada kesempatan RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai tersebut, KSPSI memberikan masukan terkait sejumlah hal substansial dalam RUU Ciptaker. Diharapkan, isu-isu tersebut mendapat catatan perbaikan selama masa penundaan pembahasan RUU Ciptaker.
“Artinya meski pembahasannya ditunda tetapi kita tetap memberikan beberapa catatan yang menyangkut subtansi RUU yang patut mendapat perhatian,” kata Wakil Sekjen KSPSI Arnod Sihite dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (03/5).
Dalam kesempatan RDPU dengan Komite II DPD RI, Arnod Sihite sebagai salah satu Narasumber bersama Bibit Gunawan dan Untung Riyadi dari KSPSI berkesempatan menyampaikan beberapa isu yang selama ini menjadi catatan bagi kalangan buruh.
“Intinya ada masukan terkait proses dan konten. Soal proses misalnya rancangan draft RUU Ciptaker ini sangat tidak sempurna dari sisi Good Corporate Governance (GCG) dan menimbulkan banyak pro-kontra dalam masyarakat. Padahal idealnya proses ketenagakerjaan seharusnya bermuara dari materi RUU ini dibahas secara tripartit,” jelas Arnod yang juga menjadi tim pembahasan sosialisasi dan konsultasi Publik tersebut.
Selain itu soal konten, jelas dia, ada lima isu krusial dalam klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker, yaitu Hubungan Kerja dan Waktu Kerja, Pengupahan, PHK dan Penghargaan Lainnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Isu krusial misalnya soal pengaturan TKA terdapat pasal yang dihapus terkait dengan jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya dilarang, sekarang menjadi tidak dilarang, ini yang dikhawatirkan pekerja atau buruh bahwa TKA pada akhirnya akan masuk ke dalam ruang lingkup jenis-jenis pekerjaan yang low skill. Ini tentu perlu klarifikasi dari Pemerintah bahwa tujuan utama untuk menciptakan kemudahan investasi maupun dalam penciptaan lapangan kerja tidak terjawab dengan merevisi atau menghapus pasal-pasal terkait pengaturan TKA ini,” kata anggota LKS Tripartit Nasional ini.
Menurut dia, ketentuan yang sudah ada tidak menjadi beban atau menjadi faktor penentu kurangnya minat untuk melakukan investasi.
Baca juga : PKS dan Demokrat Mundur, Pembahasan RUU ciptaker Terus Berlanjut
Isu utama dalam pengaturan Hubungan Kerja ini adalah terbukanya peluang untuk melakukan PKWT dengan sistem kontrak tanpa batas sehingga dalam jangka panjang akan menghapus atau meniadakan pekerja atau dengan status PKWT.
“Ini merupakan isu krusial yang sangat ditolak pekerja karena tidak sesuai dengan jiwa atau nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, akan menjadikan pekerja atau buruh hanyalah merupakan obyek dari pembangunan,” ungkapnya.
Selain itu, isu outsourcing juga jadi perhatian seiring dengan menguatnya pengaturan PKWT di masa mendatang. Dunia usaha, ujar Arnod. akan lebih tertarik menggunakan outsourcing dan ini akan membuat rapuh sendi-sendi hubungan kerja terutama buruh dalam posisi yang semakin lemah.
“Kontrak tentu akan menghapus sifat pekerja tetap sehingga kewajiban perusahaan membayar pesangon akan hilang. Ini harus kita cermati,” sambung Ketua Umum Pimpinan Pusat Percetakan Penerbitan dan Media Informasi SPSI tersebut.
Isu lain yang juga mengemuka adalah Sistem Pengupahan yang perlu ditinjau kembali karena banyak kontroversi sehingga menimbulkan penolakan yang cukup besar di kalangan pekerja atau buruh.
Arnod menegaskan, perlu dilibatkan seluruh stakeholders pengupahan untuk merumuskan konsep pengupahan yang ideal, terutama melibatkan Dewan Pengupahan Nasional RI.
“Isu sistem pengupahan ini dikhawatirkan dalam proses penetapan upahnya hanya berjalan sepihak oleh pemerintah sehingga perlu kita kaji kembali. Dan lebih lagi adalah konfigurasi RUU Ciptaker ini masih membutuhkan penjelasan lebih dalam apakah ingin menciptakan lapangan kerja atau menarik investasi yang besar. Ini semua harus jelas dan terang,” pungkasnya.
Dalam RDPU itu Yorrys selaku Ketua Komite II DPD RI didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh, Hasan Basri, dan Bustami Zainuddin. (OL-7)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved