Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Besok, Said Didu Dijadwalkan Bersaksi Di Bareskrim Polri

Tri Subarkah
03/5/2020 20:00
Besok, Said Didu Dijadwalkan Bersaksi Di Bareskrim Polri
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu(MI.M. Irfan)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan besok, Senin (4/5).

Hal tersebut diketahui dari Surat Panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.142/2020/Dittipidsiber yang dikeluarkan pada Selasa (28/4) lalu. Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Golkar Pangarso tersebut, pemeriksaan terhadap Said Didu dijadwlakan pada pukul 10.00 WIB.

"Hadir menemui Penyidik Kompol Silvester M.M. Simampora SIK SH MH di kantor Dittipidsiber Bareksrim Polri, Lantai 15, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020, Pukul 10.00 WIB, untuk didengar dan diminta keterangan sebagai saksi," tulis bunyi surat tersebut.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Said Didu berhubungan dengan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohon dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Hal tersebut dimaksudkan dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1), (2), dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pelaporan itu sendiri dilakukan Arief Patramijaya, kuasa hukum Luhut.

Baca juga : Soal Cuitan Said Didu, Guru Besar Unair: Sudah Lama tidak Percaya

Diketahui, Luhut melaporkan Said Didu atas tindak pidana pencemaran nama baik dalam video yang diungkah di Youtube berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG'. Pelaporan terhadap Said Didu terdaftar dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim, tanggal 8 April 2020.

Menurut Patra, Luhut sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan bulan April lalu dan dicecar kurang lebih 24 pertanyaan. Dalam kasus itu, Patra sendiri mengaku sebagai orang pertama yang diperiksa.

"Kan pertama saya dulu diperiksa, abis itu saksi-saksi diperiksa, abis itu baru Pak Luhut," kata Patra.

Beberapa saksi pelapor yang telah diperiksa dalam kasus tersebut antara lain Staf Khusus Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dan Plt Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik