Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81%. Sisanya 7,19% penyelenggara negara wajib lapor belum menyetorkan data kekayaannya meski tenggat waktu penyampaian berakhir 30 April 2020.
"KPK mengimbau kepada penyelenggara baik di eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar dan lengkap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (1/5).
Sesuai Surat Edaran Nomor 100 Tahun 2020, KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) untuk pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Perpanjangan tersebut terkait dengan adanya pandemi covid-19.
Sesuai batas waktu tersebut, KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk eksekutif sekitar 92,36%. Dari total 294.560 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 272.055 orang telah melapor dan sisanya 22.505 orang belum menyampaikan laporannya. Di bidang yudikatif pelaporan sebanyak 98,62%. Dari total 18.885 eajib lapor, sebanyak 18.624 orang telah melapor dan sisanya 261 orang belum melapor.
Adapun di legislatif kepatuhan hanya mencapai 89,39%. Dari total 20.271 wajib lapor, sebanyak 18.120 orang telah menyetorkan LHKPN dan sisanya 2.151 orang belum melaporkan. Pada BUMN/BUMD, pelaporan sebanyak 95,78%. Dari total 30.642 wajib lapor, sebanyak 29.350 orang telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 pejabat yang belum melaporkan kekayaannya.
"Pada eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat satu penyelenggara Negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN. Demikian juga dengan satu pejabat yang merupakan wajib lapor khusus di Dewan Pertimbangan Presiden belum menyampaikan laporannya. Sedangkan untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100%," jelas Ipi Maryati.
KPK juga mencatat 10 wajib lapor yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR telah menyampaikan laporan kekayaannya 100%. Sementara itu, dari 575 anggota legislatif di DPR, sebanyak 406 orang atau sekitar 70% telah melapor. Sisanya masih terdapat 169 anggota DPR yang belum melaporkan kekayaannya.
Adapun untuk DPD, tercatat kepatuhan LHKPN sebesar 96%. Dari 136 anggota DPD, tersisa 5 orang yang belum menyampaikan laporannya. Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya, terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu 30 April 2020, namun dengan status pelaporan terlambat lapor. Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tukas Ipi. (OL-2)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved