Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri kembali melakukan mutasi dan promosi sejumlah pejabat tinggi, salah satu yang dirotasi jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir dimutasi menjadi Kapolrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.
Sedangkan penggantinya dipercayakan kepada Kombes Pol Riko Sunarko yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropram Polri.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/1377/V/KEP.2020 dan ST/1378/V/KEP.2020 pada tanggal 1 Mei 2020. Surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolri, oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Selain itu, juga terdapat nama Irjen Pol Mohammad Iqbal yang sebelumnya menjabat Kadiv Humas Polri diangkat sebagai Kapolda NTB.
Kemudian Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang semula menjabat Karopenmas Mabes Polri, kini diangkat menjadi Kadiv Humas Polri. Jabatan Karopenmas Mabes Polri kini dipegang Kombes Pol Awi Setiyono.
Selain itu, terdapat nama Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri. Posisi Kepala BNPT kini dijabat oleh Irjen Pol Boy Rafli Amar. Berikutnya, jabatan Kapolda Jatim kini diemban Irjen Pol Mohammad Fadil Imran. Lalu Irjen Pol Eko Indra Heri menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang dikonfirmasi dari Medan, membenarkan adanya mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis ini. Ia juga mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan kepadanya menjadi Kadiv Humas Polri. "Benar, terima kasih atas ucapannya," katanya. (OL-12)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved