Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komisi I: Pemerintah Tak Seharusnya Terima TKA Masuk saat Pandemi

Putri Rosmalia Octaviyani
30/4/2020 14:16
Komisi I: Pemerintah Tak Seharusnya Terima TKA Masuk saat Pandemi
Petugas medis menaikan bantuan APD dan masker ke atas mobil truk milik BPBD Sulawesi Tenggara di kantor PT Viertue Dragon Nickel Industry(ANTARA/JOJON)

ANGGOTA Komisi I DPR, Sukamta, menyayangkan pemerintah pusat yang memberi izin pada 500 TKA asal Tiongkok masuk ke Indonesia. Mereka ialah TKA asal Tiongkok yang dipekerjakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe, Sulawesi Utara.

"Pemerintah pusat seperti tidak peka dengan suasana kebatinan masyarakat saat pandemi covid-19 ini. Harusnya yang diprioritaskan adalah kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia," ujar Sukamta, Kamis, (30/4).

Harusnya pemerintah pusat sejalan dengan pemikirannya sendiri untuk berupaya mencegah penyebaran covid-19. 

Pemerintah harusnya membatasi pergerakan warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia, sebagaimana pemerintah membatasi masyarakatnya sendiri dengan PSBB, termasuk larangan mudik.

Sukamta menambahkan, terlepas dari para TKA Tiongkok memegang visa kunjungan atau visa kerja, harusnya pemerintah pusat tidak menerima TKA Tiongkok terlebih dahulu. 

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Lebih Tegas Larang WNA dan TKA Masuk RI

Apalagi dalam Permenkumham No. 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia pasal 3 diatur bahwa pengecualian bagi warga asing pemegang KITAS atau KITAP disyaratkan dalam 14 hari sebelumnya berada di negara yang bebas dari covid-19.

"Menerima masuknya TKA dari negara Tiongkok yang merupakan negara asal virus, jelas bertentangan dengan aturan tersebut," ujarnya.

Pemerintah pusat juga harusnya sensitif dengan perasaan dan kondisi masyarakat khususnya yang terdampak pandemi covid-19. 

Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan pergerakan harus dibatasi, tapi bantuan sosial belum maksimal. Dimulai dari pendataan warga yang kacau, hingga tidak meratanya pembagian bantuan sosial, banyak yang tidak mendapatkan bantuan sosial padahal sangat membutuhkan.

"Isu TKA Tiongkok sendiri sebelumnya sudah sensitif, terkait hubungan perusahaan asing dengan lingkungan dan masyarakat sekitar termasuk soal penyerapan tenaga kerja lokal. Ditambah lagi dengan kondisi akibat pandemi ini, kita tidak ingin eskalasi masalah ini meningkat, karena bisa menimbulkan ketegangan dan gesekan sosial. Kita ingin hindari itu. Karena jika kerusuhan terjadi, maka efek ekonomi bisa lebih parah lagi," tutup Sukamta. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya