Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
ANGGOTA DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia menceritakan isi pertemuan dirinya dengan terdakwa suap kepada eks Komisioner KPU Saeful Bahri di Singapura.
Dalam keterangan yang disampaikan Riezky saat bersaksi pada siding tindak pidana korupsi terdakwa Saeful Bahri melalui teleconference, Kamis (23/4) Riezky menyebutkan dirinya sempat ditawari uang Rp50 ribu rupiah per suara, agar mau menyerahkan kursi parlemennya ke politikus PDIP lainnya yaitu Harun Masiku.
"Yang pasti, yang Saeful sampaikan suara saya mau diganti satu suara saya jadi Rp50 ribu. Maksudnya suara saya 44.402, satu suara diganti nominal Rp50 ribu," ucap Riezky.
Artinya dalam penawaran Seful tersebut, suara Riezky sebanyak 44.402 suara itu bila dikonversi satu suara Rp50 ribu akan menjadi Rp2,22 miliar.
Riezky menjelaskan penawaran tersebut terjadi di Hotel Shangri-La Orchard Hotel, Singapura pada sekitar 24 atau 25 September 2019, sebelum dirinya dilantik.
"Tapi saya tidak mau karena saya tidak kenal orang ini, saya tidak tahu omongannya benar atau tidak," imbuhnya.
Disebutnya, inti percakapan yang berlangsung selama 45 menit itu, Saeful meminta Riezky mundur dari kursi DPR yang ia peroleh dengan suara 44.402 tersebut.
"Yang pasti saya sampaikan saya tidak akan mundur karena saya meyakini saya tidak kenal beliau dan saya yakin tidak ada kaitan dengan partai. Saeful juga mengatakan bahwa politik ini harus fleksibel demikian yang saya ingat," ujarnya.
"Kondisinya berdasarkan aturan undang-undang saya sudah ditetapkan melalui mekanisme. Saya juga tidak tahu dengan beliau ini, saya tidak tahu apa yang dia sampaikan benar atau tidak tapi beliau mengatakan minta saya mundur, 'di-replace' sama Harun," katanya.
Pertemuan itu dijelaskannya terjadi, karena sebelumnya ia sudah dihubungi oleh pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Tanggal 23 September saya dihubungi Donny Tri bahwa dia akan ke Singapura, saya pikir beliau yang datang tapi ternyata yang menemui saya Saeful, saya juga baru kenal dia di sana," sebutnya.
Riezky juga mengatakan, saat itu Saeful terlihat membawa sejumlah dokumen namun dirinya tidak mengetahui pasti isi dokumen tersebut.
"Saya hanya lihat tumpukan kertas dan map, tapi saya tidak sentuh itu. Dia membawa kertas yang katanya surat-surat termasuk keputusan MA, tapi saya tidak sentuh karena posisinya saya sendiri saat bertemu dia. Dia mau menunjukkan surat itu, tapi saya gak mau," tuturnya.
Riezky pun selanjutnya tidak pernah bertemu lagi dengan Saeful atau dihubungi orang lain dari DPP PDIP mengenai permintaan mundurnya tersebut.
"Saya juga tidak bersentuhan dengan partai, karena saya tidak kenal Saeful juga, jadi saya gak perlu konfirmasi ke partai," tukasnya.
Diketahui, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dapil I Sumsel kepada Harun Masiku dapil I Sumsel. (OL-2)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved