Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

​​​​​​Covid-19, Mal Pelayanan Publik Tutup Layanan Tatap Muka

Indriyani Astuti
23/4/2020 13:46
​​​​​​Covid-19, Mal Pelayanan Publik Tutup Layanan Tatap Muka
Pemohon meletakkan berkas ke dalam drop box yang disediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jakarta, Rabu (1/4).(ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

MEWABAHNYA Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdampak pada sistem kerja birokrasi pemerintahan, termasuk pada pelayanan publik. Sejumlah Mal Pelayanan Publik (MPP) telah menutup layanan tatap muka dan beralih ke pelayanan daring.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa menuturkan dalam masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan pada publik. 

"Oleh karena itu, diharapkan muncul ide-ide kreatif atau inovasi baru sehingga pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik," ujarnya dalami siaran pers KemenPAN-RB yang diterima Media Indonesia di Jakarta, pada Kamis (23/4).

Sejumlah Mal Pelayanan Publik (MPP) mengakui bahwa kondisi saat ini berbeda dibandingkan sebelum adanya wabah Covid-19. Di Sidoarjo, Jawa Timur, misalnya, sebelum adanya wabah Covid-19, MPP Sidoarjo mampu melayani rata-rata pengunjung sebanyak 500 hingga 600 orang per hari dengan 177 jenis layanan yang melibatkan 24 instansi lembaga/pemerintahan.

Namun, sejak pandemi Covid-19, upaya pencegahan Covid-19, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono mengatakan ada pembatasan kuota dengan menyerahkan kepada masing-masing instansi terkait agar tidak terjadi penumpukan antrian.

"Dalam memberikan pelayanan izin, sudah ditiadakan dan untuk SK kami berikan secara daring melalui aplikasi SICAT dan SIPADU yang bisa diunduh di android,” jelasnya.

Baca juga: Ombudsman: SE Kemenperin soal Operasional Pabrik Maladministrasi

Ari mengatakan bahwa imbauan pelayanan sepenuhnya daring, telah disosialisasikan. Masyarakat diminta tidak perlu melakukan tatap muka. Adapun izin-izin akan dikirim melalui sistem dan akun.

"Sehingga mereka tidak perlu hadir untuk mengambilnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten  Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB  Jeffrey Erlan Muller, mengatakan bahwa Mal Pelayanan Publik merupakan salah satu garda terdepan dalam pelayanan. Meski demikian, ia mengatakan pelayanan tetap harus memprioritaskan kesehatan para aparatur sipil negara yang bekerja di tengah pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, MPP telah menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 seperti menyediakan hand sanitizer, pengaturan jarak tempat duduk, menyediakan tempat cuci tangan, pembatasan jam pelayanan, pengecekan suhu tubuh, dan mewajibkan penggunaan masker. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya