Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Ombusdman : Perlu Aturan Teknis Agar WFH ASN Efektif

Putra Ananda
20/4/2020 20:53
Ombusdman : Perlu Aturan Teknis Agar WFH ASN Efektif
ASN(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memutuskan untuk memperpanjang masa "work from home' (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga 13 Mei.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menilai perpanjangan masa WFH para ASN perlu diikuti dengan aturan teknis lebih rinci agar ASN bisa efektif bekerja dari rumah selama masa pandemi covid-19.

"Kami sarankan Menpan untuk bekerja sama dengan Kominfo untuk membuat petunjuk teknis bagi para ASN bekerja di rumah memanfaatkan teknologi komunikasi," tutur Alamsyah saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/4).

Menurut Alamsyah, tidak dipungkiri bahwa opsi WFH bagi para ASN berdampak pada kurang optimalnya pelayanan publik terutama dibidang layanan adminsitrasi. Program-program layanan administrasi yang biasanya dikerjakan oleh ASN pada setiap jam kerja kini cenderung berhenti ataupun mengalami penudnaan waktu yang cukup panjang.

"Standar pelayanan yang sudah ada jadi tidak bisa digunakan lagi. Jadi harus mengikuti standar baru terutama mengatasi layanan yang berkaitan dengan publik. Baiknya memang harus ada pedoman dan pettunjuk teknis penggunaan teknologi," ujarnya.

Ketentuan perpanjangan masa WFH bagi para ASN diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sebelumnya, masa WFH bagi para ASN berakhir pada 21 April esok.

Adapun perubahan yang dimaksud itu berkaitan dengan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi ASN.

"Diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian tertulis pada surat edaran yang diterima Suara.com.

Dalam surat edaran itu juga Tjahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian atau Lembaga atau Daerah agar bisa memastikan penyesuaian sistem kerja yang dilakukan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Lalu, Tjahjo juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian atau Lembaga atau Daerah agar bisa melakukan penyesuaian sistem kerja ASN apabila di daerahnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB," ujarnya.

Kemudian Tjahjo juga meminta para ASN untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam upayanya mengendalikan penyebaran Covid-19. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya