Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI akan mengambil langkah tegas dan cepat terhadap narapidana atau napi dan anak yang berulah kembali usai mendapatkan asimilasi dan pembebasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kabarkaham Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, menilai bahwa puluhan ribu napi dan anak yang dibebaskan melalui Keputusan Menkumham nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020 per-2 April 2020, akan menimbulkan masalah baru karena kesulitan mendapatkan pekerjaan di tengah pandemi korona.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata ujar Agus, di Jakarta, Senin, (20/4).
Baca juga: Sudah 38.822 Napi dan Anak Dikeluarkan dari Lapas
Demi mengantisipasi hal tersebut, Agus mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1238/IV/OPS.2/2020.
Surat telegram itu memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk mengedepankan upaya preventif dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibnas).
"Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," tuturnya. (A-2)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved