Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

​​​​​​​Polri Ambil Langkah Tegas Napi Asimilasi yang Berulah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/4/2020 11:48
​​​​​​​Polri Ambil Langkah Tegas Napi Asimilasi yang Berulah
Spanduk imbauan waspada terhadap aksi kejahatan jambret terpasang di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (18/4).(MI/RAMDANI)

POLRI akan mengambil langkah tegas dan cepat terhadap narapidana atau napi dan anak yang berulah kembali usai mendapatkan asimilasi dan pembebasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kabarkaham Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, menilai bahwa puluhan ribu napi dan anak yang dibebaskan melalui Keputusan Menkumham nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020 per-2 April 2020, akan menimbulkan masalah baru karena kesulitan mendapatkan pekerjaan di tengah pandemi korona.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata ujar Agus, di Jakarta, Senin, (20/4).

Baca juga: Sudah 38.822 Napi dan Anak Dikeluarkan dari Lapas

Demi mengantisipasi hal tersebut, Agus mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1238/IV/OPS.2/2020.

Surat telegram itu memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk mengedepankan upaya preventif dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibnas).

"Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," tuturnya. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya