Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pemerintah Hormati Gugatan Perppu Penanganan Korona

Dhk/Cah/P-5
19/4/2020 08:55
Pemerintah Hormati Gugatan Perppu Penanganan Korona
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

PIHAK Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara mengenai permohonan gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menilai langkah hukum itu merupakan hak konstitusional warga negara. Istana menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan.

“Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan itu hak konstitusional setiap warga negara. Jadi, sah-sah saja,” ungkap Dini, kemarin.

Perppu 1/2020 itu mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Sejumlah tokoh yang menggugat antara lain Amien Rais dan Din Syamsuddin. Selain itu, ada beberapa organisasi seperti Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan gugatan pada 9 April 2020.

Pasal yang diajukan untuk diuji ialah Pasal 27 Perppu 1/2020 karena dinilai memberikan imunitas kepada pemerintah dan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk tidak dapat dituntut atau dikoreksi .

Terkait itu, Dini menyampaikan pada prinsipnya pemerintah mengeluarkan perppu tersebut sebagai respons mendesak untuk mengadapi wabah.

“Toh, nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan verifikasi di pengadilan. Hakim nanti akan melihat apakah legal standingnya jelas, apakah argumentasi hukumnya jelas, apakah relevansinya jelas, apakah pasal dalam konstitusi yang digunakan sebagai batu uji tepat. Jadi, biar nanti pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.

Sementara itu, melalui Twitter, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mengatakan Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena covid-19.

“Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” kicau Mahfud. (Dhk/Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya