Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pejabat Negara Tidak Dapat THR, Negara Hemat Rp5,5 T

Suryani Wandari Putri Pertiwi
17/4/2020 15:20
Pejabat Negara Tidak Dapat THR, Negara Hemat Rp5,5 T
Menkeu Sri Mulyani(Antara)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) telah memfokuskan anggaran untuk Tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri dengan cara memangkas gaji para pejabat negara. Hal ini dilakukan untuk mendukung penanganan covid-19.

Setidaknya menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pemerintah berhemat hampir Rp5,5 triliun. "Jadi kita (pejabat negara) tidak memasukkan tunjangan kinerja dan tidak adanya itu bisa mengurangi anggaran THR hingga hampir 5,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Dalam kebijakan ini, pemerintah juga memutuskan hanya membayarkan THR bagi ASN Eselon III dan di bawahnya. "Dalam kebijakan ini yang akan mendapatkan THR hanya pejabat Eselon III kebawah, termasuk pejabat fungsional yang juga setara dengan eselon 3 kebawah," kata Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/4).

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menkeu Sri Mulyani, ia menjelaskan semua Eselon II keatas hingga pejabat negara seperti Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.

THR yang diberikan tidak penuh, tidak setara dengan total gaji yang biasa diterima (take home pay). Hanya gaji pokok plus tunjangan yang melekat, tidak ada tunjangan kinerja. Hal ini berlalu untuk ASN pusat maupun yang ada di Pemda.

"Dalam hal pemanfaatannya, dananya kita akan kelola secara komperhensif dan tidak parsial. Pengendalianya dari sisi pendapatan, belanja negara," lanjutnya.

Catatannya katanya, pengendalian ini bukan hanya di APBN tetapi pada APBD yang tentunya kemudian bisa dialihkan meuntuk mendukung penanganan covid yang ada di daerah masing-masing. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya