Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dua saksi yang diperiksa yakni pihak swasta David Muliono dan advokat Mahdi Yasin. Komisi menelisik terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Nurhadi.
"David Muliono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan penyidik masih mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang kepada tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/4).
Sementara itu, saksi Mahdi Yasin diperiksa untuk tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni Hiendra Soenjoto. Penyidik mendalami mengenai awal mula melayangkan gugatan pra peradilan. Seperti diketahui, para tersangka dalam kasus ini sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dua kali namun ditolak oleh pengadilan.
"Saksi advokat Mahdi Yasin diperiksa saksi untuk HS (Hiendra Soenjoto) dan penyidik mendalami keterangan mengenai awal mula melayangkan gugatan praperadilan," imbuh Ali Fikri.
Dalam kasus itu, Nurhadi ditetapkan tersangka bersama menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya hingga kini belum berhasil ditangkap setelah ditetapkan sebagai buron (DPO) sejak 11 Februari lalu. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara.
KPK mencatat salah satu sumber suap yang diduga diterima Nurhadi ialah dalan pengurusan perkara gugatan perdata PT MIT melawan PT KBN. Pada awal 2015, tersangka Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT untuk mengurus perkara PK atas putusan Kasasi Nomor 2570 K/Pdt/2012 (sengketa PT MIT dan PT KBN).
Adapun dugaan sumber suap kedua ialah pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT. Pada 2015, tersangka Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata itu kemudian dimenangkan Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.
Pada periode Juli 2015-Januari 2016 ketika perkara gugatan perdata tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang kepada Nurhadi melalui Rezky senilai Rp33,1 miliar.
Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. KPK menduga pemecahan transaksi sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai totalnya yang tergolong besar. Beberapa kali transaksi juga diduga dilakukan melalui rekening staf Rezky.
Adapun sumber uang ketiga, KPK menduga Nurhadi juga menerima gratifikasi terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Nurhadi diduga menerima gratifikasi uang sekitar Rp12,9 miliar kurun waktu Oktober 2014–Agustus 2016 yang tidak pernah dilaporkan ke KPK. (OL-8).
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved