Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

ODP Jadi Perhatian Serius

Atalya Puspa
15/4/2020 06:33
ODP Jadi Perhatian Serius
Melawan Covid-19 dengan realokasi APBD(Kemenkeu/NRC/L-1)

JUMLAH penderita virus korona atau covid-19 di level global hingga kemarin hampir menyentuh angka 2 juta orang. Di level nasional, kecenderungan peningkatan kasus juga terlihat.

Penderita covid-19 di Indonesia dilaporkan bertambah lagi 282 kasus. Dengan demikian, total yang terinfeksi korona hingga kemarin telah mencapai 4.839 orang. Dari jumlah itu, 426 orang dinyatakan sembuh dan 459 meninggal.

Selain angka positif terinfeksi covid-19 yang terus bertambah, juru bicara nasional untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto menyebut hingga kemarin terdapat 139.137 orang dalam pemantauan (ODP) dan 10.482 pasien dalam pengawasan (PDP).

Hal tersebut menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar terus berhati-hati dalam melakukan interaksi sosial dengan orang lain.

“Menjadi perhatian besar kita karena tidak menutup kemungkinan saudara kita masuk pemantauan dan tidak menimbulkan gejala atau sakit ringan. Kemudian akhirnya berpotensi penularan apabila tidak dirawat dengan baik, apabila tidak dilakukan karantina diri,” kata Yurianto, kemarin.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan bencana nonalam virus korona sebagai bencana nasional. Meskipun demikian, masih banyak pemerintah daerah yang belum responsif dalam menangani pandemi covid-19.

Sebanyak 34 daerah hingga kemarin belum menyampaikan laporan anggaran khusus penanganan korona. Bukan hanya itu. Tak kurang dari 103 daerah belum menganggarkan dana bagi jaring pengaman sosial. Sebanyak 140 daerah juga belum mengalokasikan biaya penanganan dampak ekonomi akibat covid-19.

Geram

Fakta-fakta itu membuat Presiden Joko Widodo kesal. “Artinya ada di antara kita yang masih belum memiliki respons. Belum ada perasaan dalam situasi tidak normal ini,” cetus Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna, kemarin.

Presiden pun memerintahkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan agar menegur para kepala daerah tersebut. Jokowi mendesak mereka segera membuat pedoman bagi daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran. Prinsipnya, daerah diminta mengalihkan 50% APBD untuk penanganan covid-19.

Jika hal itu tidak diindahkan juga, tegas Presiden, pemerintah pusat telah menyiapkan sanksi bagi daerah yang tidak mematuhi instruksi.

Pakar otonomi daerah Djohermansyah mengatakan, dalam penetapan bencana nonalam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional ditegaskan bahwa posisi kepala daerah sebatas panglima lokal.

Karena itu, mantan Dirjen Otda Kemendagri tersebut berpendapat Presiden harus bisa menjadi panglima utama penanganan covid-19 di daerah. Presiden dan ketua gugus tugas harus memberi perintah langsung kepada kepala daerah. “Bukan menteri. Jadi, Presiden
yang harus berkolaborasi dengan semua kepala daerah.”

Untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi, Mendagri Tito Karnavian pun merilis Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan itu daerah diberikan waktu paling lama dua pekan sejak 9 April 2020 untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran. (Pra/Che/Ind/DD/Ins/Iam/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya