Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Jokowi Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum

Pra/Put/X-8
15/4/2020 06:20
Jokowi Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum
Presiden Joko Widodo(Medcom.id)

PRESIDEN Joko Widodo menekankan pentingnya tindakan penegakan hukum oleh aparat keamanan bagi masyarakat yang melanggar aturan terkait penanganan covid-19.

“Penegakan hukum dengan dukungan aparat negara penting dilakukan sehingga masyarakat kita betul-betul memiliki kedisiplinan yang kuat untuk menghadapi ini,” ujar Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna melalui video konferensi, Selasa (14/4).

Selain itu, ada lima arahan lain yang disampaikan Presiden. Kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, serta TNI dan Polri, misalnya, Jokowi meminta untuk terus melakukan percepatan pengujian sampel dan pelacakan kasus.

Selain itu, Presiden juga meminta seluruh pihak untuk memanfaatkan berbagai teknologi demi memudahkan penanganan covid-19 di Tanah Air. “Baik yang menyangkut untuk sensor tubuh, big data, maupun internet of things. Semua harus kita pakai. Saya sangat menghargai, sekarang kita telah bekerja sama dengan perusahaan teknologi dalam penggunaan telemedicine. Orang tidak perlu lagi bertemu dokter, tidak perlu harus ke rumah sakit untuk bisa konsultasi kesehatan.’’

Jokowi menekankan pula agar urusan logistik tidak terganggu. Begitu juga soal stimulus ekonomi harus betul-betul tepat sasaran.

Sementara itu, pemerintah daerah di kawasan Jabodetabek sepakat patuh pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan covid-19. Mereka sepakat ojek dilarang mengangkut penumpang selama PSBB.

Kesepakatan itu dihasilkan melalui rapat para kepala daerah Jabodetabek secara virtual yang dipimpin Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Senin (13/4). “Seluruh peserta rapat sepakat bahwa selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti.

Aturan mengenai ojek, termasuk ojek daring, menjadi sorotan karena Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 justru membolehkan mereka mengangkut penumpang dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan ini memunculkan dualisme dan kebingungan masyarakat, termasuk penegak hukum.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah kecewa karena masih banyak perusahaan di sektor yang dikecualikan tetap beroperasi selama PSBB. Korporasi-korporasi itu terutama industri manufaktur dengan jumlah karyawan yang besar.

Temuan itu didapat saat Andri inspeksi mendadak di berbagai perusahaan sejak kemarin. Perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi normal karena mendapat izin langsung dari Kementerian Perindustrian.

Andri menyesalkan tidak ada koordinasi sebelumnya dari Kemenperin. ‘’Karena sudah mengantongi izin khusus dari pemerintah pusat, kami tidak bisa berbuat apa-apa,’’ ucapnya. (Pra/Put/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik