Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bersama kepolisian sudah mencari puluhan lokasi persembunyiaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar ini belum terendus lagi dimana keberadaaan.
"KPK bekerjasama dengan Polri masih terus mencari tersangka NHD (Nurhadi). Kami sudah menemukan beberapa informasi terkait keberadaan NHD, dan dalam tahap ini kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," janji Ketua KPK Firli Bahuri kepada Media Indonesia, Minggu (12/4).
Meskipun demikian, kata dia, penyelidikan kasusnya terus dikebut. Pemeriksaan sejumlah saksi pun terus dilakukan guna mempercepat penuntasan perkara ini.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan pendalaman. Seperti tanggal 7 April lalu, KPK telah memanggil dan memeriksa saksi Sri Astuti, Jaksa yang saat itu bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang diminta oleh PT KBN menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT. MIT di PN Jakarta Utara," pungkasnya.
Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Covid-19 Rusia Meningkat Lebih dari 2.000
Baca Juga: Sudah 44 PDP dan Positif Covid-19 di Depok Meninggal
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved