Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bersama kepolisian sudah mencari puluhan lokasi persembunyiaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar ini belum terendus lagi dimana keberadaaan.
"KPK bekerjasama dengan Polri masih terus mencari tersangka NHD (Nurhadi). Kami sudah menemukan beberapa informasi terkait keberadaan NHD, dan dalam tahap ini kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," janji Ketua KPK Firli Bahuri kepada Media Indonesia, Minggu (12/4).
Meskipun demikian, kata dia, penyelidikan kasusnya terus dikebut. Pemeriksaan sejumlah saksi pun terus dilakukan guna mempercepat penuntasan perkara ini.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan pendalaman. Seperti tanggal 7 April lalu, KPK telah memanggil dan memeriksa saksi Sri Astuti, Jaksa yang saat itu bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang diminta oleh PT KBN menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT. MIT di PN Jakarta Utara," pungkasnya.
Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Covid-19 Rusia Meningkat Lebih dari 2.000
Baca Juga: Sudah 44 PDP dan Positif Covid-19 di Depok Meninggal
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved