Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ASN Wilayah PSBB Mesti Kerja di Rumah

Ant/Cah/P-2
11/4/2020 07:15
ASN Wilayah PSBB Mesti Kerja di Rumah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Tjahjo Kumolo(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat mengerjakan tugas kedinasan dari tempat tinggal (work from home/WFH) mereka secara penuh.

“Namun, itu tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/ pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, kemarin.

Untuk mengatur kebijakan WFH itu, Menpan-Rebiro meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menyesuaikan sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan-Rebiro Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

PPK juga diminta untuk mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Hal tersebut dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin.

Kehadiran ASN dengan tugas dan fungsi strategis itu di kantor tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran dan pemutusan rantai penularan covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan hibah atau bantuan sosial (bansos). Program itu diperuntukkan bagi masyarakat di luar penerima bantuan dari pemerintah pusat.

“Pemberian hibah atau bansos sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah,” kata Tito, di Jakarta, dalam rapat koordinasi Implementasi PSBB di daerah bersama sejumlah menteri terkait, seluruh gubernur, serta bupati/wali kota.

Rapat yang digelar secara daring melalui konferensi video itu dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (9/4). Tito meminta pola penyaluran bantuan harus sesuai dengan kondisi sosial dan geografis masyarakat.

Ia juga menginstruksikan pemda membuat kanal pengaduan bagi masyarakat. Kanal itu harus tersosialisasikan dengan baik pada masyarakat. (Ant/Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya