Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Dikritik, Kapolri: Penegakan Hukum tidak Bisa Puaskan Semua Orang

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/4/2020 13:44
Dikritik, Kapolri: Penegakan Hukum tidak Bisa Puaskan Semua Orang
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dalam telekonferensi, beberapa waktu lalu(MI/SUSANTO)

KAPOLRI Jenderal Polisi Idham Azis mengklaim bahwa seluruh penegakan hukum memang tidak akan bisa memuaskan semua orang. Hal itu mengacu pada banjirnya kritik terhadap surat telegram yang dikeluarkan Kapolri tentang upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran wabah virus korona (covid-19).

Salah satunya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara. Surat telegram itu banyak mendapat kritikan dari sejumlah kalangan.

"Kalau ada yang tidak setuju ada mekanisme tersendiri yang bisa ditempuh yaitu mekanisme praperadilan," ujar Idham, di Jakarta, Rabu (8/4).

"Pro-kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan," tambahnya.

Idham sendiri sengaja mengeluarkan telegram-telegram untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran korona. Khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.

Telegram pertama yang diterbitkan yaitu Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua, telegram Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok.

Yang Ketiga telegram Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Lalu, keempat telegram Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Serta yang kelima, telegram Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit korona.

Baca juga: Korlantas Polri Pastikan tidak Ada Larangan Ojol Angkut Penumpang

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran covid-19 merupakan sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium.

"Di mana Polri tetap mengedepankan upaya preventif dan preemtif," ujarnya.

Asep melanjutkan, bila masyarakat tetap membandel meskipun telah dilakukan upaya preventif dan preemtif, upaya penegakan hukum pun diambil dengan maksud memberikan kepastian hukum bagi pelanggar.

"Misalnya dalam penanganan kasus hoax, Polri terus memberikan edukasi dan melakukan patroli siber secara konsisten," tuturnya.

Di saat upaya preventif dan preemtif tak efektif dalam penanganannya, tindakan tegas berupa penegakan hukum pun dilakukan kepolisian.

Asep menilai telegram dari Kapolri merupakan panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya