Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

AJI-LBH Pers Sebut TR Kapolri Bisa Berangus Kebebasan Berekspresi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/4/2020 15:47
AJI-LBH Pers Sebut TR Kapolri Bisa Berangus Kebebasan Berekspresi
Ilustrasi(Dok.MI)

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Polri untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan hukum di kala mewabahnya korona (covid-19).

Markas Besar Kepolisian RI sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram Polri No: ST/1100/IV/HUK.71./2020 yang ditujukan kepada Kabareskrim dan setiap Kapolda sebagai bentuk pedoman menangani tindak pidana pada ranah siber selama masa pandemi covid - 19.

Beberapa tindakan kejahatan yang menjadi fokus pada surat telegram tersebut adalah terkait penyebaran berita bohong/hoax dan penghinaan kepada Presiden/Pejabat Pemerintah mengenai situasi covid - 19.

Tak hanya itu, Kapolri juga meminta jajarannya untuk melaksanakan patroli siber dan melakukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan aktivitas penyebaran berita bohong dan penghinaan tersebut.

Pihak AJI dan LBH Pers sangat menyayangkan terbitnya instruksi Kapolri dengan menggunakan pasal-pasal bermasalah yang dapat memberangus kebebasan berekspresi dan kritik terhadap penguasa.

"Surat Telegram tersebut menegaskan sikap anti-kritik yang mengarah pada otoritarianisme negara dalam merespon keluhan dan keresahan publik di tengah carut-marut penanganan covid-19 oleh pemerintah," ujar

Pengacara Publik LBH Pers, Rizki Yudha, Selasa (7/4).

Rizki pun menilai penyebaran berita bohong dalam surat telegram yang merujuk pada pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sangatlah tidak tepat.

Hal tersebut dikarenakan tidak jelasnya ukuran dan definisi dari berita bohong dalam ketentuan kedua pasal tersebut.

Kesalahan penerapan pasal menurutnya bisa berpotensi menggerus hak untuk mengemukakan pendapat dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD 1945.

Selanjutnya, ketentuan tindak pidana penghinaan kepada Presiden serta Pejabat Publik dalam surat telegram disebut Wahyu berpotensi disalahgunakan.

Pasal 207 KUHP yang digunakan dinilai dapat membelenggu kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk kritik terhadap Pemerintah.

"Hal tersebut tentunya menjadi sebuah ancaman kepada setiap orang yang menyampaikan pernyataan kritis mengenai penanggulangan Covid - 19 oleh Pemerintah," ujar Wahyu.

Maka, LBH Pers serta AJI mendesak Polri untuk meninjau ulang terkait instruksi patroli siber dan penegakan hukum terkait opini yang dianggap berita bohong dan berita dengan muatan penghinaan terhadap Presiden.

"Kami juga mendesak agar pihak Polri membatalkan instruksi patroli siber dan penegakan hukum terkait opini yang dianggap berita bohong dan berita dengan muatan penghinaan terhadap Presiden ," tuturnya.

Wahyu menyarankan agar polisi tetap bekerja secara profesiobal dalam melakukan fungsi dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum tanpa terpengaruh politik.

"Polisi juga harus mengedepankan prinsip- prinsip Hak Asasi Manusia dan Due Process of Law dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pada masa pandemi korona," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya