Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Polri untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan hukum di kala mewabahnya korona (covid-19).
Markas Besar Kepolisian RI sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram Polri No: ST/1100/IV/HUK.71./2020 yang ditujukan kepada Kabareskrim dan setiap Kapolda sebagai bentuk pedoman menangani tindak pidana pada ranah siber selama masa pandemi covid - 19.
Beberapa tindakan kejahatan yang menjadi fokus pada surat telegram tersebut adalah terkait penyebaran berita bohong/hoax dan penghinaan kepada Presiden/Pejabat Pemerintah mengenai situasi covid - 19.
Tak hanya itu, Kapolri juga meminta jajarannya untuk melaksanakan patroli siber dan melakukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan aktivitas penyebaran berita bohong dan penghinaan tersebut.
Pihak AJI dan LBH Pers sangat menyayangkan terbitnya instruksi Kapolri dengan menggunakan pasal-pasal bermasalah yang dapat memberangus kebebasan berekspresi dan kritik terhadap penguasa.
"Surat Telegram tersebut menegaskan sikap anti-kritik yang mengarah pada otoritarianisme negara dalam merespon keluhan dan keresahan publik di tengah carut-marut penanganan covid-19 oleh pemerintah," ujar
Pengacara Publik LBH Pers, Rizki Yudha, Selasa (7/4).
Rizki pun menilai penyebaran berita bohong dalam surat telegram yang merujuk pada pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sangatlah tidak tepat.
Hal tersebut dikarenakan tidak jelasnya ukuran dan definisi dari berita bohong dalam ketentuan kedua pasal tersebut.
Kesalahan penerapan pasal menurutnya bisa berpotensi menggerus hak untuk mengemukakan pendapat dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD 1945.
Selanjutnya, ketentuan tindak pidana penghinaan kepada Presiden serta Pejabat Publik dalam surat telegram disebut Wahyu berpotensi disalahgunakan.
Pasal 207 KUHP yang digunakan dinilai dapat membelenggu kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk kritik terhadap Pemerintah.
"Hal tersebut tentunya menjadi sebuah ancaman kepada setiap orang yang menyampaikan pernyataan kritis mengenai penanggulangan Covid - 19 oleh Pemerintah," ujar Wahyu.
Maka, LBH Pers serta AJI mendesak Polri untuk meninjau ulang terkait instruksi patroli siber dan penegakan hukum terkait opini yang dianggap berita bohong dan berita dengan muatan penghinaan terhadap Presiden.
"Kami juga mendesak agar pihak Polri membatalkan instruksi patroli siber dan penegakan hukum terkait opini yang dianggap berita bohong dan berita dengan muatan penghinaan terhadap Presiden ," tuturnya.
Wahyu menyarankan agar polisi tetap bekerja secara profesiobal dalam melakukan fungsi dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum tanpa terpengaruh politik.
"Polisi juga harus mengedepankan prinsip- prinsip Hak Asasi Manusia dan Due Process of Law dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pada masa pandemi korona," ungkapnya. (OL-4)
Pendekatan dialogis juga dimaksudkan untuk mengetahui apa alasan mereka menolak kehadiran struktur TNI di sejumlah wilayah.
Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi
Hasan Nasbi dinilai telah mengeluarkan pernyataan dan komunikasi pemerintah yang buruk dan apatis terhadap ancaman kepada media.
TINDAKAN teror bangkai hewan kepala babi dan tikus ke kantor Tempo disebut bentuk provokasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers.
Kebebasan pers dan demokrasi yang dibangun pasca reformasi 1998 ternyata mengalami penurunan, bukan hanya dari sisi negara, tetapi juga masyarakatnya.
Hensa juga menyinggung isu pembungkaman pers terkait peristiwa ini. Ia menilai bahwa kasus semacam ini bisa menjadi bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved