Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Polri untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan hukum di kala mewabahnya korona (covid-19).
Markas Besar Kepolisian RI sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram Polri No: ST/1100/IV/HUK.71./2020 yang ditujukan kepada Kabareskrim dan setiap Kapolda sebagai bentuk pedoman menangani tindak pidana pada ranah siber selama masa pandemi covid - 19.
Beberapa tindakan kejahatan yang menjadi fokus pada surat telegram tersebut adalah terkait penyebaran berita bohong/hoax dan penghinaan kepada Presiden/Pejabat Pemerintah mengenai situasi covid - 19.
Tak hanya itu, Kapolri juga meminta jajarannya untuk melaksanakan patroli siber dan melakukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan aktivitas penyebaran berita bohong dan penghinaan tersebut.
Pihak AJI dan LBH Pers sangat menyayangkan terbitnya instruksi Kapolri dengan menggunakan pasal-pasal bermasalah yang dapat memberangus kebebasan berekspresi dan kritik terhadap penguasa.
"Surat Telegram tersebut menegaskan sikap anti-kritik yang mengarah pada otoritarianisme negara dalam merespon keluhan dan keresahan publik di tengah carut-marut penanganan covid-19 oleh pemerintah," ujar
Pengacara Publik LBH Pers, Rizki Yudha, Selasa (7/4).
Rizki pun menilai penyebaran berita bohong dalam surat telegram yang merujuk pada pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sangatlah tidak tepat.
Hal tersebut dikarenakan tidak jelasnya ukuran dan definisi dari berita bohong dalam ketentuan kedua pasal tersebut.
Kesalahan penerapan pasal menurutnya bisa berpotensi menggerus hak untuk mengemukakan pendapat dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD 1945.
Selanjutnya, ketentuan tindak pidana penghinaan kepada Presiden serta Pejabat Publik dalam surat telegram disebut Wahyu berpotensi disalahgunakan.
Pasal 207 KUHP yang digunakan dinilai dapat membelenggu kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk kritik terhadap Pemerintah.
"Hal tersebut tentunya menjadi sebuah ancaman kepada setiap orang yang menyampaikan pernyataan kritis mengenai penanggulangan Covid - 19 oleh Pemerintah," ujar Wahyu.
Maka, LBH Pers serta AJI mendesak Polri untuk meninjau ulang terkait instruksi patroli siber dan penegakan hukum terkait opini yang dianggap berita bohong dan berita dengan muatan penghinaan terhadap Presiden.
"Kami juga mendesak agar pihak Polri membatalkan instruksi patroli siber dan penegakan hukum terkait opini yang dianggap berita bohong dan berita dengan muatan penghinaan terhadap Presiden ," tuturnya.
Wahyu menyarankan agar polisi tetap bekerja secara profesiobal dalam melakukan fungsi dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum tanpa terpengaruh politik.
"Polisi juga harus mengedepankan prinsip- prinsip Hak Asasi Manusia dan Due Process of Law dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pada masa pandemi korona," ungkapnya. (OL-4)
Laporan terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengungkapkan penurunan skor menjadi 59,5%, turun sekitar 0,9 hingga 1 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Taipan media Jimmy Lai dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan keamanan nasional. Dunia internasional kini menanti langkah Donald Trump.
Mahkamah Agung Israel menunda putusan petisi FPA. Zionis bersikeras melarang jurnalis asing masuk Gaza dengan alasan keamanan meski perang sudah berjalan dua tahun.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Tiga jurnalis Palestina tewas saat bertugas untuk lembaga bantuan Mesir di Gaza.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved