Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Gara-gara Covid-19, Pemberian THR dan Gaji Ke-13 PNS Dikaji Ulang

M. Ilham Ramadhan Avisena
06/4/2020 17:17
Gara-gara Covid-19, Pemberian THR dan Gaji Ke-13 PNS Dikaji Ulang
Menteri Keuangan Sri Mulyani(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13. Itu sebagai salah satu cara menghemat belanja Kementerian Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

"Bapak presiden dalam sidang kabinet akan terus melakukan berbagai langkah-langkah seperti tambahan bansos atau penghematan belanja," tutur Sri Mulyani dalam dapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (6/4).

"Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat," tambahnya.

Baca juga: Sinarmas Land Beri Keringanan ke Masyarakat yang Butuh Properti

Dalam menghadapi pandemi covid-19, pemerintah memang telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk mendorong perekonomian nasional.

Dari berbagai upaya itu, penerimaan negara yang disebut akan mengalami penurunan 10% atau hanya 78,9% setara Rp1.760 triliun dari target awal yang dipatok dalam APBN sebesar Rp2.233,2 triliun.

Sedangkan belanja negara meningkat menjadi Rp2.613,8 dari sebelumnya sebesar Rp2.504,4 triliun. Defisit APBN 2020 juga telah diperlebar menjadi 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp853 triliun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik