Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KAPOLRI Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Telegram tersebut juga berisi pedoman penanganan kejahatan.
Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Sigit yang menandatangani surat itu mewakili Kapolri.
"Iya benar. (Surat telegram diterbitkan) dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait PSBB," kata Komjen Sigit saat dihubungi, Sabtu (4/4) malam.
Baca juga: Dukung PSBB, Wakil Ketua MPR Harap Bisa Tekan Penularan Covid-19
Surat telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu menyebutkan empat bentuk pelanggaran atau kejahatan yang bisa terjadi.
Pertama kejahatan jalanan saat arus mudik atau kerusuhan dan penjarahan; perlawanan terhadap petugas saat pembubaran kerumunan massa; peghambatan akses jalan; serta, warga yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
Kapolri meminta jajarannya mengidentifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan selama wabah Covid-19.
Petugas diarahkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak swasta untuk memasang kamera pengintai di lokasi rawan kejahatan. Jajaran Polri juga diinstruksikan untuk melakukan kampanye melawan kejahatan jalanan.
Salah satu modus operandi kejahatan yang bisa terjadi saat ini adalah berpura-pura menjadi petugas disinfektan.
Jajaran Polri diminta mengaktifkan "Kring Serse" dan patroli dengan sasaran kejahatan jalanan, pungli, dan premanisme utuk mengantisipasi berbagai modus kejahatan.
Polri juga diminta mengantisipasi ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks dengan memantau media sosial untuk menindak penyebar konten hoaks dan ujaran kebencian. Petugas juga harus mengantisipasi penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Untuk menimbulkan efek jera, jajaran Polri diminta melaksanakan penegakan hukum dengan baik dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus-kasus yang berhasil diungkap. Langkah ini harus diambil untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved