Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Istana belum Bersikap soal Pembebasan Koruptor

Dhika Kusuma Winata
04/4/2020 06:45
Istana belum Bersikap soal Pembebasan Koruptor
Warga binaan bersujud di halaman Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu setelah mendapat kebebasan di Sulawesi Tengah, Kamis (2/4)(MI/M TAUFAN SP BUSTAN)

ISTANA Kepresidenan belum memutuskan sikap mengenai usul pembebasan koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan pihaknya baru mulai membahas usul tersebut. Presiden Joko Widodo pun belum memutuskan.

“Untuk usul revisi ini saya belum mendapat info tentang respons Presiden. Tim saya sendiri baru saja menyampaikan usul untuk disampaikan ke Presiden. Jadi, masih dalam proses,” katanya di Jakarta, kemarin.

Dini menjelaskan pihak istana belum mendapat draf usul revisi PP tersebut secara resmi. Pihaknya sejauh ini memberi masukan ke Presiden secara umum mengenai pembebasan narapidana yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM di tengah wabah covid-19.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR mengumumkan pembebasan sekitar 30 ribu tahanan untuk mencegah penularan virus korona dan mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Namun, untuk narapidana korupsi tidak bisa diikutkan lantaran terganjal oleh PP Nomor 99/2012. PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi terhadap napi terorisme, korupsi, narkotika, pelanggaran HAM, dan kejahatan transnasional. Menurut PP tersebut, napi korupsi hanya bisa diberikan potongan hukuman jika menjadi justice collaborator.

Yasonna mengusulkan agar napi kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas serta sudah menjalani dua pertiga masa tahanan bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut.

Efek jera

Rencana pebebasan napi korupsi perlu dipikirkan secara matang. Urgensi pembebasan koruptor saat wabah covid-19 harus mempertimbangkan efek jera sebagai tujuan pemidanaan.

“LP (lembaga pemasyarakatan) selain tempat melaksanakan hukuman, tempat pembinaan agar napi tidak mengulangi perbuatannya,” tegas pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom. id, kemarin.

Menurut dia, dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu, hukuman penjara ditujukan mencegah, mengadili, menghukum, dan mengusahakan timbulnya efek jera bagi pelaku. Pembebasan napi korupsi tidak boleh melupakan unsur itu.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menkum dan HAM tidak memprioritaskan pembebasan napi koruptor dengan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Juru bicara PSI bidang hukum, Rian Ernest, mengatakan kejahatan korupsi berbeda dengan tindakan kriminal lain. Korupsi merupakan tindakan extraordinary crime. “Kita semua sadar bahwa korupsi adalah extraordinary crime, tindakan yang luar biasa zalim terhadap rakyat. Kejahatan itu tidak sama dengan maling ayam atau pengguna narkoba,” tegas Rian.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam wacana pembebasan napi koruptor dengan dalih wabah covid-19. “Apa pun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara. Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini,” ujar Neta S Pane, Ketua Presidium IPW.

Ia menyatakan sejauh ini Menkum dan HAM belum pernah memaparkan LP yang sudah terkena wabah korona. “Menkum dan HAM seolah lupa bahwa korupsi, terorisme, dan narkoba adalah kejahatan luar biasa,” tegasnya. (Uta/Ykb/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik