Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jumlah Minim, Keliru Bebaskan Koruptor

DHIKA KUSUMA WINATA
03/4/2020 09:20
Jumlah Minim, Keliru Bebaskan Koruptor
Sejumlah narapidana memperlihatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatra Utara.( ANTARA/Septianda Perdana)

RENCANA Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 salah alamat.

Hal itu tidak menyelesaikan akar masalah kelebihan tahanan karena penjara tidak didominasi narapidana korupsi. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengemukakan hal itu dalam konferensi pers daring di Jakarta, kemarin. Pembebasan napi koruptor, kendati terbatas untuk usia di 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 hukuman, tidak signifikan untuk membantu mencegah penularan virus korona di penjara.

“Di lapas (lembaga pemasyarakatan), narapidana kasus korupsi satu orang berada di satu ruang sel dan jumlah napi kasus korupsi hanya sekitar 1%,” tutur Donal.

Data Kementerian Hukum dan HAM pada 2018 menyebutkan jumlah narapidana di Indonesia mencapai 248.690 orang. Sebanyak 4.552 orang di antaranya merupakan koruptor atau hanya 1,8% dari keseluruhan narapidana. Sementara itu, PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan mengatur syarat ketat pemberian potongan hukuman ataupun pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, narkotika, dan terorisme. Mereka bisa mendapatkan hak potongan hukuman jika menjadi justice collaborator.

Donal mengatakan lebih baik Menteri Hukum dan HAM lebih fokus pada narapidana overstay yang pada Maret 2019 tercatat sebanyak 37 ribu orang. “Justru harusnya negara memperjuangkan memperjuangkan hak-hak yang lebih prioritas seperti misalnya ribuan tahanan overstay, bukan napi korupsi,” ujarnya. Rencana merevisi PP No 99/2012 dikemukakan Yasonna dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4).

Sebelumnya, demi mencegah penularan covid-19 di lapas, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sekitar 35 ribu narapidana dewasa dan anak yang telah menjalani 2/3 hukuman per 1 April hingga Desember 2020. Pengecualian pada napi yang diatur dalam PP 99/2012, yakni napi terorisme, korupsi, narkotika, pelanggaran HAM, dan kejahatan transnasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta rencana revisi beleid tersebut dikaji ulang secara matang.

“KPK berharap, jika dilakukan revisi PP tersebut, itu tidak memberikan kemudahan bagi para koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, kemarin.

Ali Fikri mengingatkan overkapasitas dan potensi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana kasus korupsi kepala LP Sukamiskin yang ditangani pada 2018. Dari tindak lanjut kajian KPK mengenai hal itu, ada 14 rencana aksi yang diimplementasikan Kemenkum dan HAM sejak 2019. Namun, baru satu rencana aksi yang statusnya rampung.

 

Kata DPR

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Herry menyatakan revisi PP 99/2012 ialah ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari presiden. Ia mengaku mendukung rencana itu.

“Terkait napi yang sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman yang usia sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan,” ujar Herman. Namun, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mencurigai ada motif lain di balik rencana Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk membebaskan narapida korupsi dan narkotika.

Bahkan, ia mempertanyakan pembebasan napi secara umum. ‘Pemerintah akan melepaskan sekitar 35 ribu napi narkotika yang hukumannya 10 tahun ke bawah dan telah menjalani 2/3 hukuman untuk mencegah wabah covid-19 masuk lapas. Apakah covid-19 sudah masuk lapas? Siapa yang bawa, lewat mana? Hmmm, jangan-jangan ada udang di balik beleid ini. Rakyat tanya!’ ungkap Benny melalui akun Twitter @BennyHarmanID, Kamis (2/4). (Pro/Ths/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya