Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPK Bentuk Tim Khusus Kawal Dana Korona

Dhk/P-3
03/4/2020 07:00
KPK Bentuk Tim Khusus Kawal Dana Korona
Ketua KPK Firli Bahuri(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif mengawasi penggunaan dana untuk penanggulangan wabah korona. KPK mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan virus korona dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel, serta berpegang pada konsep harga terbaik.

“Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting ialah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan covid-19, seperti pengadaan APD (alat pelindung diri). Ini merupakan tugas KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring, dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan pihaknya turun tangan merespons arahan Presiden Jokowi agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan covid-19. KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama satgas di tingkat pusat dan daerah, serta pihak terkait lainnya.

Firli menambahkan, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala gugus tugas penanganan covid-19 di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.

“Dalam surat edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan.”

Panduan penggunaan dana untuk mencegah terjadinya rasuah, ucap Firli, diperlukan untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan soal pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana.

Beberapa prinsip yang ditekankan KPK, di antaranya agar pelaksanaan pemgadaan barang dan jasa selalu mengacu kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku. Termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). (Dhk/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya