Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif mengawasi penggunaan dana untuk penanggulangan wabah korona. KPK mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan virus korona dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel, serta berpegang pada konsep harga terbaik.
“Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting ialah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan covid-19, seperti pengadaan APD (alat pelindung diri). Ini merupakan tugas KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring, dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan pihaknya turun tangan merespons arahan Presiden Jokowi agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan covid-19. KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama satgas di tingkat pusat dan daerah, serta pihak terkait lainnya.
Firli menambahkan, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala gugus tugas penanganan covid-19 di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.
“Dalam surat edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan.”
Panduan penggunaan dana untuk mencegah terjadinya rasuah, ucap Firli, diperlukan untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan soal pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana.
Beberapa prinsip yang ditekankan KPK, di antaranya agar pelaksanaan pemgadaan barang dan jasa selalu mengacu kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku. Termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). (Dhk/P-3)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved