Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

DPR Tetap Bahas RUU Cipta Kerja

Putri Rosmalia Octaviyani
03/4/2020 06:45
DPR Tetap Bahas RUU Cipta Kerja
Petugas medis mengambil sampel darah saat melakukan rapid test di Gedung Nusantara III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin(MI/SUSANTO)

DPR resmi melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dan disahkan melalui rapat paripurna, kemarin. Pembahasan akan dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg).

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengatakan, melalui rapat konsultasi pengganti Bamus DPR pada 1 April, semua fraksi setuju agar pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan melalui mekanisme Baleg.

“Adanya persetujuan terhadap surat, yaitu Surat Presiden /R06 tanggal 7 Februari 2020 dan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di Rapat Konsultasi Pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020. Hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat Badan Legislasi,” ujar Azis dalam rapat paripurna, kemarin.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, mengatakan, setelah keputusan itu, Baleg merencanakan untuk memulai pembahasan RUU Cipta Kerja mulai pekan depan. “Rencana minggu depan bentuk panitia kerja (panja),” ujar Baidowi. Selanjutnya, akan dilakukan uji publik dengan meng undang pihak-pihak yang berkepentingan dengan RUU Cipta Kerja. Berbagai kalangan tetap akan dilibatkan dalam prosesnya meski wabah covid-19 masih melanda. “Termasuk kalangan buruh. Kami akan undang secara fisik atau virtual,” ujar Baidowi.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai pemerintah dan DPR seharusnya fokus pada penanganan covid-19 lebih dulu. Ia menilai dalam kondisi normal saja, pembahasan omnibus law cenderung menuai perdebatan.

“Jika tetap dilanjutkan, pemerintahan dan DPR mau ambil kesempatan dalam kesempitan, yakni di tengah konsentrasi seluruh elemen bangsa dalam melawan korona mereka justru membahas UU yang dalam kondisi normal saja menuai perdebatan bagi publik,” ujar Charles.

RUU carry over

DPR juga mengesahkan aturan hukum terkait pelaksaan rapat secara virtual sehingga pelaksanaan rapat di tengah pandemik virus korona memiliki payung hukum yang jelas.

“Baleg akan mengesahkan peraturan tentang tatib yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya,” ujar Baidowi, dalam keterangannya, kemarin.

Seperti rapat-rapat yang dilaksanakan pada masa sidang saat ini dilakukan virtual sehingga butuh aturan hukum. “Jika kondisi sudah normal, kembali pada pengaturan awal. Peraturan tentang tata tertib tersebut akan disahkan dalam paripurna hari ini,” ujar Baidowi.

Tidak hanya itu, Baidowi mengatakan Baleg DPR sudah memutuskan peraturan yang mengatur mekanisme pembahasan RUU carry over. RUU carry over ialah RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang.

“Yang itu sudah diputuskan dalam prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit (Baleg DPR, PPU DPD, Menkum dan HAM). Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke paripurna,” ujar Baidowi.

Sebelumnya, Menkum dan HAM, Yasonna Laoly, mendorong DPR agar membuat payung hukum terkait pelaksanaan rapat jarak jauh. Dengan begitu, dalam kondisi darurat pembahasan RUU krusial dapat tetap dilakukan melalui koneksi internet. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya