Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Politisi NasDem Desak Gugus Tugas Usul PSBB di Jabodetabek

Putri Rosmalia Octaviyani
02/4/2020 13:00
Politisi NasDem Desak Gugus Tugas Usul PSBB di Jabodetabek
Politisi Partai NasDem Willy Aditya(MI/M Irfan)

PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 31 Maret 2020. Hanya saja, belum ada pelaksanaan PP itu untuk mengantisipasi penyebaran pandemi virus korona (covid-19).

Anggota DPR Fraksi NasDem Willy Aditya, Kamis (2/4), mendesak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengambil alin pengusulan kondisi PSBB, terutama di Jabodetabek agar bisa langsung disetujui oleh Menteri Kesehatan.

"Ini biar cepat dan tidak bertele-tele. Ini kondisi luar biasa, penanganannya juga harus tidak biasa. Virus itu menginfeksi tubuh manusia dengan proses yang cepat, harus diimbangi juga dengan pola penanganan yang cepat pula," desaknya.

Baca juga: Kapolsek yang Gelar Resepsi di Hotel Mulia kini Tugas di Polda

Dia menyayangkan kelambanan gerak jajaran pemerintahan dalam melaksanakan PP itu. "Ini katanya pemerintah mau cepat mengatasi korona, tapi sudah dua hari belum juga ada tanda-tanda pelaksanaannya," ujar dia.

Mestinya, kata Willy, pejabat yang berwenang bergerak cepat menyusun langkah-langkah yang akan dilakukan menyusul PP PSBB.

"Padahal virus terus mengancam keselamatan kita setiap waktu. Kita masih belum di puncak pandemi. Kalau begini terus polanya, paling cepat akhir awal September wabah ini baru akan berakhir," kata Willy.

Baca juga: Ini Makna, Kriteria, dan Aturan Lengkap PSBB

Willy menilai ego sektoral dan masalah adminitrasi lembaga pemerintahan masih menjadi biang masalah. Baik ego kementerian maupun ego antara pemerintah pusat dan daerah.

Di sisi administrasi, kerja sama di antara lembaga-lembaga tersebut menjadi tidak padu. Akhirnya sebuah kebijakan yang sudah diambil selalu terkendala di sisi implementasi.

"Ini diperparah dengan birokrasi kita yang dikenal bertele-tele," tuturnya.

Baca juga: BPTJ Terbitkan Edaran, Dishub DKI Sebut Harus Ikuti PP PSBB

Willy mencontohkan soal pelarangan angkutan umum lewat surat edaran dari Kemenhub. Namun dalam kenyataannya hal tersebut belum bisa dieksekusi karena bergantung pada keputusan seorang kepala daerah.

Keputusan kepala daerah dalam menerapkan kondisi PSBB harus mendapat izin dari pihak berwenang yang dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan.

"Jadi berputar-putar seperti lingkaran setan akhirnya. Bagaimana kita bisa cepat jika begini modelnya," tandasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya