Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DPR RI akan mengesahkan aturan hukum terkait pelaksanaan rapat secara virtual. Hal itu dianggap penting agar berbagai pelaksanaan rapat yang dilakukan di tengah kondisi mendesak memiliki payung hukum yang jelas.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan pengesahan akan dilakukan melalui rapat Paripurna DPR yang akan dilakukan hari ini, Kamis (2/4).
"Baleg akan mengesahkan peraturan tentang tatib yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana, dan lainnya," ujar Baidowi dalam keterangan resmi, Kamis (2/4).
Baca juga: Kurangi Tahanan, Kemenkum dan HAM Revisi PP No 99/2012
Rapat-rapat di tengah pandemi Covid-19 dilakukan secara virtual sehingga membutuhkan payung hukum.
"Jika kondisi sudah normal, kembali pada pengaturan awal. Peraturan tentang tata tertib tersebut akan disahkan dalam paripurna hari ini," ujar Baidowi.
Selain itu, Baidowi mengatakan Baleg DPR sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang.
"Yang itu sudah diputuskan dalam prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit (Baleg DPR, PPU DPD, Menkumham). Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke Paripurna," ujar Baidowi.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly, mendorong DPR agar membuat payung hukum terkait pelaksanaan rapat jarak jauh. Dengan begitu, dalam kondisi darurat pembahasan RUU krusial dapat tetap dilakukan melalui koneksi internet.
"Saran saya agar DPR segera membuat aturan mengenai itu, agar rapat jarak jauh seperti ini bisa dilakukan ada aturannya," ujar Yasonna, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4). (OL-1)
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved