DPR akan Sahkan Aturan Rapat Secara Virtual

Putri Rosmalia Octaviyani
02/4/2020 09:57
DPR akan Sahkan Aturan Rapat Secara Virtual
uasana Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3).(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

DPR RI akan mengesahkan aturan hukum terkait pelaksanaan rapat secara virtual. Hal itu dianggap penting agar berbagai pelaksanaan rapat yang dilakukan di tengah kondisi mendesak memiliki payung hukum yang jelas.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan pengesahan akan dilakukan melalui rapat Paripurna DPR yang akan dilakukan hari ini, Kamis (2/4).

"Baleg akan mengesahkan peraturan tentang tatib yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana, dan lainnya," ujar Baidowi dalam keterangan resmi, Kamis (2/4).

Baca juga: Kurangi Tahanan, Kemenkum dan HAM Revisi PP No 99/2012

Rapat-rapat di tengah pandemi Covid-19 dilakukan secara virtual sehingga membutuhkan payung hukum.

"Jika kondisi sudah normal, kembali pada pengaturan awal. Peraturan tentang tata tertib tersebut akan disahkan dalam paripurna hari ini," ujar Baidowi.

Selain itu, Baidowi mengatakan Baleg DPR sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang.

"Yang itu sudah diputuskan dalam prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit (Baleg DPR, PPU DPD, Menkumham). Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke Paripurna," ujar Baidowi.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly, mendorong DPR agar membuat payung hukum terkait pelaksanaan rapat jarak jauh. Dengan begitu, dalam kondisi darurat pembahasan RUU krusial dapat tetap dilakukan melalui koneksi internet.

"Saran saya agar DPR segera membuat aturan mengenai itu, agar rapat jarak jauh seperti ini bisa dilakukan ada aturannya," ujar Yasonna, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya