Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.
Langkah itu bertujuan mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (LP) di tengah wabah korona.
”Perkiraan kami bagaimana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” kata Yasonna saat rapat kerja bersama Komisi III DPR melalui telekonferensi, Jakarta, kemarin.
Yasonna menjelaskan kriteria dan jumlah narapidana yang mendapatkan asimilasi dalam revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Pertama, tahanan kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa hukuman. ”Kami perkirakan 15.442 tahanan per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” ungkap dia.
Asimilasi juga diberikan kepada narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, serta sudah menjalani 2/3 masa tahanan. ”Jumlahnyasebanyak 300 orang (narapidana korupsi),” ujarnya.
Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 juga akan diberikan kepada narapidana khusus yang menderita penyakit kronis. Keterangan itu harus dikeluarkan rumah sakit pemerintah. ”Dan telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 1.457 orang,” terang dia.
Kelompok terakhir yang mendapatkan asimilasi melalui revisi PP itu narapidana asing. Jumlahnya mencapai 53 orang. ”Kami akan laporkan ini dalam ratas (rapat terbatas) dan akan kami minta persetujuan Presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan,” kata dia.
Secara terpisah, pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar meminta pemerintah mengeluarkan parameter yang jelas terkait dengan rencana revisi PP No 99/2012. Pemerintah diminta tidak menyelipkan agenda terselubung dalam proses asimilasi narapidana akibat pandemic covid-19. ”Harus ada kriteria yang jelas agar narapidana itu bias dibebaskan negara,” katanya ketika dihubungi, kemarin.
Uceng, panggilan akrab Zainal, berharap pemerintah tidak memukul rata para narapidana yang diberi asimilasi. Walaupun pemerintah sudah mengindikasikan bakal memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana, bukan berarti mereka bebas. ”Sebaiknya ada mekanisme lapor bagi napi-napi ini, termasuk juga napi yang melakukan kejahatan berat lainnya,” ujarnya.
Namun, Uceng sepakat apabila napi yang diberi asimilasi merupakan napi yang sebentar lagi berakhir masa pidananya. Apalagi kapasitas LP di Indonesia sudah dalam tahap mengkhawatirkan di tengah pandemic covid-19. (Medcom/Che/P-5)
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved