Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kurangi Tahanan, Kemenkum dan HAM Revisi PP No 99/2012

(Medcom/Che/P-5)
02/4/2020 09:10
Kurangi Tahanan, Kemenkum dan HAM Revisi PP No 99/2012
Sejumlah narapidana keluar dari rumah tahanan (rutan) klas I Surakarta untuk menjalani proses asimilasi di rumah, di Surakarta, Jawa Tengah.(MI/Widjajadi )

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan.

Langkah itu bertujuan mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (LP) di tengah wabah korona.

”Perkiraan kami bagaimana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” kata Yasonna saat rapat kerja bersama Komisi III DPR melalui telekonferensi, Jakarta, kemarin.

Yasonna menjelaskan kriteria dan jumlah narapidana yang mendapatkan asimilasi dalam revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Pertama, tahanan kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa hukuman. ”Kami perkirakan 15.442 tahanan per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” ungkap dia.

Asimilasi juga diberikan kepada narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, serta sudah menjalani 2/3 masa tahanan. ”Jumlahnyasebanyak 300 orang (narapidana korupsi),” ujarnya.

Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 juga akan diberikan kepada narapidana khusus yang menderita penyakit kronis. Keterangan itu harus dikeluarkan rumah sakit pemerintah. ”Dan telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 1.457 orang,” terang dia.

Kelompok terakhir yang mendapatkan asimilasi melalui revisi PP itu narapidana asing. Jumlahnya mencapai 53 orang. ”Kami akan laporkan ini dalam ratas (rapat terbatas) dan akan kami minta persetujuan Presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan,” kata dia.

Secara terpisah, pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar meminta pemerintah mengeluarkan parameter yang jelas terkait dengan rencana revisi PP No 99/2012. Pemerintah diminta tidak menyelipkan agenda terselubung dalam proses asimilasi narapidana akibat pandemic covid-19. ”Harus ada kriteria yang jelas agar narapidana itu bias dibebaskan negara,” katanya ketika dihubungi, kemarin.

Uceng, panggilan akrab Zainal, berharap pemerintah tidak memukul rata para narapidana yang diberi asimilasi. Walaupun pemerintah sudah mengindikasikan bakal memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana, bukan berarti mereka bebas. ”Sebaiknya ada mekanisme lapor bagi napi-napi ini, termasuk juga napi yang melakukan kejahatan berat lainnya,” ujarnya.

Namun, Uceng sepakat apabila napi yang diberi asimilasi merupakan napi yang sebentar lagi berakhir masa pidananya. Apalagi kapasitas LP di Indonesia sudah dalam tahap mengkhawatirkan di tengah pandemic covid-19. (Medcom/Che/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya