Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menginstruksikan seluruh KPU Daerah (KPUD) untuk 100% melaksanakan himbauan pemerintah terkait social distancing bekerja dari rumah. Langkah ini diambil sebagai upaya KPU mencegah meluasnya penyebaran virus korona (Covid-19).
"KPU RI mulai besok WFH 100% pada Satker diseluruh Indonesia khususnya bagi daerah yang sudah terdampak Covid-10 dan status daerahanya tanggap darurat atau kejadian luar biasa (KLB)," papar Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Selasa, (24/3).
Instruksi resmi KPU disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2020 tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Korona (Covid-19) di lingkungan KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KIP Kabupaten/Kota. SE ini merupakan lanjutan dari SE Ketua KPU RI Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret.
"Bagi satker KPU yang sudah dinyatakan wilayahnya menjadi status tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa oleh kepala daerahnya masing-masing, maka Ketua KPUD hingga KPID serta para pejabat struktural, pelaksana hingga staf melaksanakan tugas atau bekerja di tempat tinggal masing-masing," demkian bunyi tersebut.
Sementara itu, bagi daerah yang wilayahanya belum atau tidak dinyatakan sebagai wilayah status tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa maka jajaran satker yang bekerja di KPUD dapat bekerja dari rumah atau bekerja seperti biasa dengan tetap menyesuaikan dengan perkembangan dan situasi kondisi di masing-masing daerah.
"Bagi satker yang status wilayahnya belum dinyatakan status tanggap darurat atau KLB surat edaran ini berlaku apabila terjadi perubahan status menjadi status tanggap darurat atau KLB sehingga satker tersebut melaksanakan tugas di tempat tinggal masing-masing," bunyi imbauan dala surat tersebut.
KPU RI juga menghimbau agar seluruh satker KPUD terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tentang status di wilayah mereka masing-masing. Teknis pelaksanaan fasilitasi kesekretarian pada masing-masing satker akan dikoordinasikan secara berjenjang.
"Seluruh pimpinan secara berjenjang wajib memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan efektif dan memonitor serta megawasi kinerja seluruh pejabat/staf di lingkungannya masing-masing," paparnya.
Dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KPU Arief Budiman ini berlaku mulai tanggal 25 Maret hingga 31 Maret mendatang. KPU akan mengevelauasi kebijakan ini dengan mempertimbangkan sutasu dan perkembangan penanganan Covid oleh pemerintah. (OL-8)
Meskipun banyak yang berharap Work From Home (WFH) bisa mengatasi burnout, kenyataannya WFH tidak selalu menjadi solusi efektif bagi kesehatan mental pekerja.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
PT AXA Insurance Indonesia berhasil meraih sertifikasi ISO 27001, standar internasional untuk manajemen keamanan informasi.
Pandemi global telah memicu tren yang berbeda dalam perbaikan rumah dan renovasi, khususnya menjelang Lebaran tahun ini.
LG SMART Monitor membantu meningkatkan alur kerja dan tidak perlu terhubung langsung ke komputer berkat fitur AirPlay 2 dan Miracast
Hanya 16% karyawan yang lebih memilih bekerja dari kantor, sementara 21% lainnya lebih memilih bekerja sepenuhnya secara jarak jauh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved