Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menginstruksikan seluruh KPU Daerah (KPUD) untuk 100% melaksanakan himbauan pemerintah terkait social distancing bekerja dari rumah. Langkah ini diambil sebagai upaya KPU mencegah meluasnya penyebaran virus korona (Covid-19).
"KPU RI mulai besok WFH 100% pada Satker diseluruh Indonesia khususnya bagi daerah yang sudah terdampak Covid-10 dan status daerahanya tanggap darurat atau kejadian luar biasa (KLB)," papar Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Selasa, (24/3).
Instruksi resmi KPU disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2020 tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Korona (Covid-19) di lingkungan KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KIP Kabupaten/Kota. SE ini merupakan lanjutan dari SE Ketua KPU RI Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret.
"Bagi satker KPU yang sudah dinyatakan wilayahnya menjadi status tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa oleh kepala daerahnya masing-masing, maka Ketua KPUD hingga KPID serta para pejabat struktural, pelaksana hingga staf melaksanakan tugas atau bekerja di tempat tinggal masing-masing," demkian bunyi tersebut.
Sementara itu, bagi daerah yang wilayahanya belum atau tidak dinyatakan sebagai wilayah status tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa maka jajaran satker yang bekerja di KPUD dapat bekerja dari rumah atau bekerja seperti biasa dengan tetap menyesuaikan dengan perkembangan dan situasi kondisi di masing-masing daerah.
"Bagi satker yang status wilayahnya belum dinyatakan status tanggap darurat atau KLB surat edaran ini berlaku apabila terjadi perubahan status menjadi status tanggap darurat atau KLB sehingga satker tersebut melaksanakan tugas di tempat tinggal masing-masing," bunyi imbauan dala surat tersebut.
KPU RI juga menghimbau agar seluruh satker KPUD terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tentang status di wilayah mereka masing-masing. Teknis pelaksanaan fasilitasi kesekretarian pada masing-masing satker akan dikoordinasikan secara berjenjang.
"Seluruh pimpinan secara berjenjang wajib memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan efektif dan memonitor serta megawasi kinerja seluruh pejabat/staf di lingkungannya masing-masing," paparnya.
Dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KPU Arief Budiman ini berlaku mulai tanggal 25 Maret hingga 31 Maret mendatang. KPU akan mengevelauasi kebijakan ini dengan mempertimbangkan sutasu dan perkembangan penanganan Covid oleh pemerintah. (OL-8)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang imbauan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta kebijakan work from home (WFH) hingga 1 Februari 2026.
Kondisi cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir dinilai turut memengaruhi mobilitas masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan ASN di DKI Jakarta menerapkan work from home akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI dan sekitarnya.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung resmi mencabut kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Ia memastikan seluruh ASN kembali berkantor mulai hari ini (3/9)
Meskipun banyak yang berharap Work From Home (WFH) bisa mengatasi burnout, kenyataannya WFH tidak selalu menjadi solusi efektif bagi kesehatan mental pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved