Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Evi Sebut Gugatan ke DKPP Pengaruhi Komisioner Lain

(Van/P-2)
21/3/2020 05:20
Evi Sebut Gugatan ke DKPP Pengaruhi Komisioner Lain
PELAJARI PUTUSAN DKPP: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengklaim mendapat dukungan dari komisioner KPU lainnya untuk menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia menilai, selain cacat hukum, putusan yang memberhentikan dirinya dari jabatan komisioner KPU tidak adil dan membingungkan. Evi mengingatkan semua keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan personal.

Kendati dirinya mempunyai tugas yang berkaitan langsung dengan kasus terkait, keputusan yang diambil merupakan keputusan institusi KPU.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tetap sebagai anggota KPU kepada Evi pada Rabu (18/3). Ia terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus perselisihan suara calon legislatif Partai Gerindra di Kalimantan Barat.

Evi mengaku sedang mempelajari dan mengkaji lagi putusan DKPP tersebut.

"Mudah-mudahan bisa selesai minggu depan. Tapi saya akan mempelajari kembali prosedur di PTUN supaya gugatan saya ini kemudian tidak menjadi tidak kuat," imbuhnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Dijelaskan Evi, gugatan yang akan dilayangkannya ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) merupakan gugatan personal. Ia mengatakan yang dipersoalkan ialah penafsiran berbeda antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan sengketa perselisihan suara di Kalbar tersebut.

"Sebenarnya tentu saya menggugat secara personal terhadap putusan itu. Tapi yang saya maksudkan tentu bisa memengaruhi posisi teman-teman di KPU daerah ataupun KPU pusat. Yang kita harapkan seperti itu," tutur Evi.

Selain itu, Evi akan mengajukan keberatan atas putusan DKPP kepada Presiden. Pasalnya, putusan DKPP itu tidak dipertimbangkan dengan baik. Bahkan dinilainya cacat hukum karena melampaui wewenang MK.

"Saya akan mengajukan keberatan nanti secara resmi kepada Presiden. Bahwa semua tindak lanjut ini akan ditindaklanjuti dulu. Sebuah lembaga terhormat seperti DKPP menjatuhkan keputusan harus banyak pertimbangan," tegas Evi.

Sebelumnya, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif untuk Kalbar, ada dua putusan, dari MK dan Bawaslu.

"Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 terkait sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan," kata Pramono.

Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi serta peringatan keras terakhir untuk komisioner lain. (Van/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya