Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKPP Berhentikan Anggota KPU Evi Novida Ginting

Putra Ananda
18/3/2020 18:27
DKPP Berhentikan Anggota KPU Evi Novida Ginting
komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting(MI/M Irfan)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting dari jabatannya.

Melalui putusan Nomor 317-PKE-DKPP/x/2019 DKPP menyatakan Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ujar Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (18/3).

Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DKPP Muhammad saat memimpin persidangan, beberapa waktu lalu. (Dok Antara)

Selain Evi, DKPP juga memberi peringatan keras yang terakhir kepada lima komisioner KPU yang dinilai terbukti lalai dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tambah kurang suara caleg.

Baca juga: DPR Tetapkan I Dewa Kade Wiarsa sebagai Pengganti Wahyu Setiawan

Akibat kelalaian para komisioner KPU tersebut, hasil koreksi tambah kurang suara dari putusan MK tidak memberi pengaruh apapun bagi caleg terpilih.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap anggota KPU, teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, teradu IV Ilham Saputra, teradu V Viryan, dan teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," lanjut Muhammad.

Baca juga: Ilham dan Evi Legawa Dianggap Langgar Etik

Kasus ini bermula dari aduan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 Hendri Makaluasc yang mengadukan ke Bawaslu Kabupaten Sanggau dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal adanya praktik pengelembungan 2.414 suara ke pesaingnya yang berada di nomor urut 7 di partai yang sama yaitu Cok Hendri Ramapon. Pengelembungan suara terjadi di 19 desa di Pontianak, Kalbar.

Baca juga: KPU Copot Ilham dan Evi dari Jabatan Teknis

DKPP menilai ada intervensi yang dilakukan oleh komisioner KPU RI kepada Komisioner KPU Pontianak. Akibatnya, KPU Pontianak salah melakukan koreksi perolehan suara sehingga tidak berdasarkan putusan MK.

Lalu, DKPP menilai KPU Pontianak hanya memperbaiki dan menetapkan perolehan suara Hendri Makaluasc selaku pengadu sebanyak 5.384 suara tanpa mengoreksi perolehan suara pesaingnya Cok Hendri Ramapon sebanyak 6.599 suara.

"Tindakan teradu I sampai VII terbukti sengaja secara melawan hukum memerintahkan teradu VIII sampai XI menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai calon terpilih dengan perolehan suara 4.185 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Muhammad.

Sebelumnya, DKPP pada Juli 2019 juga memberhentikan Evi dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI.

Saat itu Evi juga terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Saat itu, Evi digugat oleh peserta seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2023 bernama Adly Yusuf Saepi.Dalam perkara ini, penggugat mendalilkan bahwa KPU melalui tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur tidak meloloskan dirinya dalam tahap seleksi administrasi. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya