Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PERMOHONAN praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, juga Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi. Alasannya, subjek dan objek yang diajukan pemohon sama dengan permohonan sebelumnya yang telah ditolak dan berkekuatan hukum tetap.
“Menolak permohonan praperadian pemohon I, II, dan III seluruhnya,” tegas Hariyadi pada sidang putusan permohonan praperadilan Nurhadi, kemarin.
Hakim mendasari keputusan itu karena objek perkara, Nurhadi dan Rezky, berstatus daftar pencarian orang (DPO) sehingga tidak memiliki legal standing. Selain itu, subjeknya sama, yakni mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka oleh KPK yang dalam putusan permohonan sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap hal itu dinilai sah.
Maka, permohonan praperadilan kali kedua Nurhadi dan dua orang lainnya dinilai hakim hanya mengulang atau nebis in idem. Dengan demikian, permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam dugaan suap Rp46 miliar terkait pengaturan perkara di MA tidak dapat diterima.
Pada kesempatan sama, tim hukum KPK mengaku puas dengan putusan itu karena memberikan kepastian hukum. Kemudian penanganan perkara ini dapat segera dilanjutkan.
“Termasuk pencarian (Nurhadi dan Rezky) juga. Namun, mengenai perkembangannya bisa langsung bertanya kepada juru bicara KPK,” kata Plt Kepala Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholik.
Kuasa hukum pemohon, Ignatius Supriyadi, mengaku putusan itu harus dihormati. Meski, kata dia, bukti dan keterangan yang disampaikan sangat kuat. “Namun, hakim memiliki pendirian lain dan kami menghormatinya,” ujarnya.
Status DPO
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Hariyadi yang tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka.
“Kami tentu mengapresiasi putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan itu, yang pertimbangannya sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
KPK, katanya, yakin para tersangka tidak berhak lagi mengajukan praperadilan sebagaimana ketentuan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. SEMA mengatur larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO.
“Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan,” ungkap Ali.
Penyidik KPK saat ini, kata Ali, sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO.
“Sekalipun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK dan mengimbau masyarakat, apabila melihat dan bertemu dengan para DPO, segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum terdekat atau aparat pemerintah (RT/RW atau kelurahan) dan atau kepada KPK melalui call center 198,” tuturnya.
Sebelumnya, tiga tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Januari lalu, yang juga ditolak hakim. (Ant/P-5)
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved