Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMOHONAN praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, juga Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi. Alasannya, subjek dan objek yang diajukan pemohon sama dengan permohonan sebelumnya yang telah ditolak dan berkekuatan hukum tetap.
“Menolak permohonan praperadian pemohon I, II, dan III seluruhnya,” tegas Hariyadi pada sidang putusan permohonan praperadilan Nurhadi, kemarin.
Hakim mendasari keputusan itu karena objek perkara, Nurhadi dan Rezky, berstatus daftar pencarian orang (DPO) sehingga tidak memiliki legal standing. Selain itu, subjeknya sama, yakni mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka oleh KPK yang dalam putusan permohonan sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap hal itu dinilai sah.
Maka, permohonan praperadilan kali kedua Nurhadi dan dua orang lainnya dinilai hakim hanya mengulang atau nebis in idem. Dengan demikian, permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam dugaan suap Rp46 miliar terkait pengaturan perkara di MA tidak dapat diterima.
Pada kesempatan sama, tim hukum KPK mengaku puas dengan putusan itu karena memberikan kepastian hukum. Kemudian penanganan perkara ini dapat segera dilanjutkan.
“Termasuk pencarian (Nurhadi dan Rezky) juga. Namun, mengenai perkembangannya bisa langsung bertanya kepada juru bicara KPK,” kata Plt Kepala Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholik.
Kuasa hukum pemohon, Ignatius Supriyadi, mengaku putusan itu harus dihormati. Meski, kata dia, bukti dan keterangan yang disampaikan sangat kuat. “Namun, hakim memiliki pendirian lain dan kami menghormatinya,” ujarnya.
Status DPO
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Hariyadi yang tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka.
“Kami tentu mengapresiasi putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan itu, yang pertimbangannya sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
KPK, katanya, yakin para tersangka tidak berhak lagi mengajukan praperadilan sebagaimana ketentuan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. SEMA mengatur larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO.
“Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan,” ungkap Ali.
Penyidik KPK saat ini, kata Ali, sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO.
“Sekalipun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK dan mengimbau masyarakat, apabila melihat dan bertemu dengan para DPO, segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum terdekat atau aparat pemerintah (RT/RW atau kelurahan) dan atau kepada KPK melalui call center 198,” tuturnya.
Sebelumnya, tiga tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Januari lalu, yang juga ditolak hakim. (Ant/P-5)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved