Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MPR Nilai Kebijakan Presiden Tentang Korona Sudah Tepat

Putri Rosmalia Octaviyan
17/3/2020 08:36
MPR Nilai Kebijakan Presiden Tentang Korona Sudah Tepat
Ketua MPR Bambang Soesatyo(Antara)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai kebijakan Presiden yang memberikan kewenangan pemerintah daerah menetapkan status terkait wabah korona dan tidak lockdown, sudah tepat.

Pemerintah juga diminta untuk tidak tergesa-gesa menetapkan negara dalam status darurat nasional korona. 

"Penetapan kejadian luar biasa (KLB) tingkat lokal atau tingkat kota lebih relevan. Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 untuk membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus Corona Covis-19 juga sangat tepat,'' ujar Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) Selasa (17/3).

Menurutnya, pola pendekatan masalah seperti ini diyakini  bisa dipahami dan diterima masyarakat sehingga suasana kondusif tetap terjaga.

Bamsoet menyatakan, berdasarkan jumlah kota sebaran pasien Covid-19, darurat nasional korona jelas tidak relevan dan tidak ada urgensinya. Sebab, ada ribuan pulau di Indonesia yang mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Pun ada wilayah administrasi setingkat desa yang jumlahnya sekitar 84.000.

"Dalam konteks Indonesia sebagai negara besar dengan ribuan pulau, penetapan darurat nasional karena virus korona bisa menimbulkan konsekuensi sangat serius. Pasti semua orang tahu bahwa dinamika kehidupan saat ini di sebagian besar provinsi, kabupaten, kota serta puluhan ribu desa biasa-biasa saja, tidak sama seperti dinamika terkini di sejumlah kota besar di Jawa yang dihantui penyebaran Covid-19 itu," kata Bamsoet. 

Ia menilai kondusifitas kehidupan warga di banyak provinsi, kabupaten dan kota di  luar Jawa tidak boleh diguncang oleh penetapan status darurat nasional korona. Sebab, konsekuensi status darurat nasional bisa melebar kemana-mana. Terpenting untuk dikalkulasi atau diantisipasi adalah respons dan cara masyarakat menyikapi status darurat nasional itu.

"Bukan tidak mungkin penetapan status  darurat nasional justru lebih berdampak pada eskalasi dan penyebarluasan rasa takut ke puluhan provinsi, ratusan kabupaten, puluhan kota lainnya, dan puluhan ribu desa. Karena itu, pendirian Presiden Jokowi sudah tepat dan bijak untuk tidak segera merespons rekomendasi WHO tentang penetapan darurat nasional," urai Bamsoet.

Lebih lanjut, Bamsoet menuturkan MPR RI juga akan mengikuti instruksi presiden selaku kepala pemerintahan agar para pegawai di lingkungan Sekjen MPR RI bekerja dari rumah. Karenanya, mulai hari ini, pegawai di lingkungan MPR RI akan diminta untuk bekerja di rumah hingga 14 hari kedepan.

"Kegiatan-kegiatan di lingkup MPR RI, seperti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, audiensi atau rapat-rapat yang melibatkan banyak orang akan ditunda sementara. Namun, aktifitas di kesekjenan tetap akan berjalan, dengan pengaturan khusus," urai Bamsoet.(OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya