Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pengacara Sebut Nurhadi Belum Terima SPDP

Cahya Mulyana
15/3/2020 21:30
Pengacara Sebut Nurhadi Belum Terima SPDP
Pengacara Nurhadi Maqdir Ismail(MI/Susanto)

PENGACARA mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal itu mematahkan klaim Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar yang menyatakan Nurhadi telah menerima surat tersebut.  

"Kami saja tidak tahu, Haris Azhar tahu dari mana dia bisa tahu," ucap Maqdir kata Maqdir melalui keterangan resmi, Minggu (15/3).

Menurut dia, Nurhadi belum pernah menerima SPDP atas kasus yang disangkakan KPK. Kliennya tahu adanya surat tersebut dari pihak lain.

"Pak Nurhadi belum pernah terima, justru tahu bahwa ada SPDP itu dari orang lain," jelasnya.

Baca juga : Ahli Hukum Pidana UII: KPK

Oleb sebab itu, ia pun menyangsikan pernyataan yang mengklaim terhadap Nurhadi menerima SPDP. Kemudian ia berharap semua rangkaian kronologi itu bisa tercatat baik di praperadilan, sehingga hakim bisa melihat secara keseluruhan, secara adil. 

"Ya kita lihat ajalah besok, putusannya itu apa, ya kita lihat kita dengar besok,” pungkasnya. 

Dalam perkara ini selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono, swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011 hingga 2016.

Ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya