Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal itu mematahkan klaim Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar yang menyatakan Nurhadi telah menerima surat tersebut.
"Kami saja tidak tahu, Haris Azhar tahu dari mana dia bisa tahu," ucap Maqdir kata Maqdir melalui keterangan resmi, Minggu (15/3).
Menurut dia, Nurhadi belum pernah menerima SPDP atas kasus yang disangkakan KPK. Kliennya tahu adanya surat tersebut dari pihak lain.
"Pak Nurhadi belum pernah terima, justru tahu bahwa ada SPDP itu dari orang lain," jelasnya.
Baca juga : Ahli Hukum Pidana UII: KPK
Oleb sebab itu, ia pun menyangsikan pernyataan yang mengklaim terhadap Nurhadi menerima SPDP. Kemudian ia berharap semua rangkaian kronologi itu bisa tercatat baik di praperadilan, sehingga hakim bisa melihat secara keseluruhan, secara adil.
"Ya kita lihat ajalah besok, putusannya itu apa, ya kita lihat kita dengar besok,” pungkasnya.
Dalam perkara ini selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono, swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011 hingga 2016.
Ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (RO/OL-7)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved