Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal itu mematahkan klaim Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar yang menyatakan Nurhadi telah menerima surat tersebut.
"Kami saja tidak tahu, Haris Azhar tahu dari mana dia bisa tahu," ucap Maqdir kata Maqdir melalui keterangan resmi, Minggu (15/3).
Menurut dia, Nurhadi belum pernah menerima SPDP atas kasus yang disangkakan KPK. Kliennya tahu adanya surat tersebut dari pihak lain.
"Pak Nurhadi belum pernah terima, justru tahu bahwa ada SPDP itu dari orang lain," jelasnya.
Baca juga : Ahli Hukum Pidana UII: KPK
Oleb sebab itu, ia pun menyangsikan pernyataan yang mengklaim terhadap Nurhadi menerima SPDP. Kemudian ia berharap semua rangkaian kronologi itu bisa tercatat baik di praperadilan, sehingga hakim bisa melihat secara keseluruhan, secara adil.
"Ya kita lihat ajalah besok, putusannya itu apa, ya kita lihat kita dengar besok,” pungkasnya.
Dalam perkara ini selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono, swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011 hingga 2016.
Ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (RO/OL-7)
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved