Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa. Tagop dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi yang tengah dilakukan KPK.
"Yang bersangkutan untuk permintaan keterangan/klarifikasi pada proses penyelidikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/3).
Ali menuturkan Tagop Sudarsono dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang masih berada dalam tahap penyelidikan. KPK masih enggan mengungkap detail kasus dan kaitannya dengan Tagop lantaran masih masih dalam tahap penyelidikan. Status pihak yang dipanggil KPK dalam penyelidikan tersebut sebatas terperiksa.
"Karena masih proses penyelidikan, kami tidak bisa menginformasikan lebih lanjut mengenai materinya," ujar Ali.
baca juga: KPK Akan Banding Atas Vonis Ringan Muchtar Effendi
Tagop sendiri seusai memberikan keterangan kepada penyelidik komisi juga enggan membeberkan ihwal keterangan yang ia sampaikan. Ia menyerahkan soal keterangan pemeriksaan kepada KPK. Kepada wartawan, ia justru berkelakar soal kehidupan pribadinya.
"Tanya aja yang di dalam (KPK), tanya dalam aja lah. Karena saya mau kawin lagi soalnya," tuturnya. (OL-8)
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi pada hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved