Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Hartoyo yang merupakan penyuap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan dalam perkara suap proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur.
Hartoyo yang merupakan Direktur PT Harlis Tata Tahta dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Samarinda.
"Hari ini KPK melaksanakan eksekusi terpidana Hartoyo yaitu pemberi suap kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/3).
Kasus suap tersebut terkait dengan pengadaan proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019. Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman kepada Hartoyo selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga : KPK Minim OTT, Firli: Mungkin Pencegahan Berhasil
KPK mencokok Refly Tuddy Tangkere, Andi Tejo Sukmono, dan Hartoyo dalam operasi tangkap tangan pertengahan Oktober 2019.
KPK mulanya menengarai ada pemberian dari pihak rekanan atau swasta terkait dengan paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp155 miliar pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur.
Proyek pekerjaan ialah preservasi dan rekonstruksi jalan Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
Hartoyo menyuap Refly sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-Rp300 juta dengan jumlah total Rp2,1 miliar terkait proyek-proyek infrastruktur yang diterima perusahaannya. (OL-7)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved